MASAPNEWS – Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng) memiliki beragam destinasi wisata unggulan, salah satunya Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru, yang terletak di Kecamatan Kurun.
Tahura Lapak Jaru yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gumas hingga saat ini merupakan satu-satunya tahura yang ada di Provinsi Kalteng.
Kepala DLHKP Kabupaten Gumas, Yohanes Tuah melalui Kepala Bidang Pengelolaan Tahura, Colombus mengatakan bahwa nama Lapak Jaru berasal dari kata Lapak dan Jaru.
“Lapak berarti segi dan Jaru berarti delapan. Jadi secara harafiah nama Lapak Jaru merupakan bentangan atau hamparan atau punggung bukit berbentuk segi delapan,” ucap Colombus saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (18/8/2021).
Lapak jaru, sambung dia, merupakan pertemuan tujuh hulu sungai yang mengalir tiga anak sungai ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas dan empat anak sungai mengalir ke DAS Kahayan.
Tahura Lapak Jaru adalah kawasan hutan yang merupakan bekas areal konsesi HPH Tanjung Raya Intiga. Pada tahun 2004, berdasarkan Keputusan Bupati Gumas tanggal 20 April 2004 Nomor : 130 Tahun 2004 Tentang Penetapan Lokasi Kawasan Lindung di Wilayah Kabupaten Gumas dan dikelola oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Gumas.
Sejalan dengan keputusan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas menetapkan Penunjukan Kawasan Hutan Lindung Lapak Jaru-Sahay Unyang di Kabupaten Gumas berdasarkan SK Bupati Gumas Nomor : 123 Tahun 2007 Tanggal 30 Maret 2007 Tentang Penunjukan Kawasan Hutan Lindung Lapak Jaru-Sahay Unyang di Kabupaten Gumas, dan dikelola oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Gumas.
Pada tahun 2011, Pemerintah Daerah Kabupaten Gumas menetapkan Kawasan Lapak Jaru sebagai Tahura, berdasarkan Keputusan Bupati Gumas Nomor : 243 Tahun 2011 Tanggal 21 November 2011 Tentang Penunjukan Kawasan Lapak Jaru Sebagai Tahura Kabupaten Gumas dan dikelola oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Gumas.
Selanjutnya pada tahun 2016, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan pertimbangan untuk menjamin pelestarian lingkungan dan konservasi alam, melakukan Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan dari Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi menjadi Tahura Lapak Jaru serta Penunjukan Areal Penggunaan Lain menjadi Tahura Lapak Jaru di Kabupaten Gumas seluas ± 4.119 hektar, melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.240/ Menlhk/ Setjen/PKTL.2/3/2016 Tanggal 24 Maret 2016.
Sedangkan untuk penetapan Tahura Lapak Jaru berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 5353/MENLHK-PKTL/ KUH/ PLH.2/ 5/ 2019 tentang Penetapan Kawasan Tahura Lapak Jaru seluas 4.117,30 hektar di Kabupaten Gumas. (GCM/MN-3)