MASAPNEWS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan laporan pembahasan, terhadap lima buah rancangan peraturan daerah (raperda), saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Jumat (25/11/2022).
“Lima raperda yang dimaksud yang pertama adalah Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” ujar juru bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas, Iceu Purnamasari.
Kemudian Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Lalu Raperda tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa.
Khusus Raperda tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa terpaksa ditunda.
Dia menerangkan, raperda tersebut untuk sementara ditunda dengan beberapa catatan dan pertimbangan, salah satunya karena Direktur Utama Perusda Gunung Mas Perkasa tidak dapat hadir saat pembahasan beberapa waktu lalu, dengan alasan sakit.
Catatan dan pertimbangan lainnya, dalam rapat dengar pendapat terdahulu, telah disepakati dan diminta oleh Komisi II dan anggota DPRD Gunung Mas, agar perusda dan pemkab segera melakukan audit terhadap perusda.
“Itu untuk memudahkan proses dan adanya tanggung jawab oleh jajaran pengurus, dan meminta dewan pengawas untuk dapat mengawal hal ini,” tandas Iceu. (HY/MN-3)