MASAPNEWS – Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) meminta kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten setempat, agar mencari solusi bagi pegawai tidak tetap (PTT), yang tidak masuk dalam data penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Hal itu disampaikan oleh juru bicara Banggar DPRD Kabupaten Gumas, Rayaniatie Djangkan, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Jumat (25/11/2022).
“Bagi PTT yang tidak masuk dalam data penerimaan PPPK tahun 2022, dimohon kepada BKPSDM untuk mencari solusinya, agar bisa terakomodir pada tahun 2023,” sambungnya.
Banggar DPRD Kabupaten Gumas berharap seluruh PTT di lingkup Pemerintah Kabupaten Gumas dapat terakomodir menjadi PPPK, terlebih mengingat pemerintah pusat berencana menghapus PTT atau tenaga honorer pada akhir tahun 2023 mendatang. (HY/MN-3)