MASAPNEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik), melaksanakan sosialisasi pemanfaatan sertifikat elektronik, di Kuala Kurun, Rabu (23/11/2022).
Bupati Gumas Jaya S Monong, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Efrensia LP Umbing mengatakan, kegiatan ini penting karena sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Sosialisasi ini sebagai upaya kita bersama dalam percepatan implementasi penyelenggaraan SPBE, dalam hal pemenuhan aspek keamanan informasi serta memberikan pengetahuan, wawasan, dan manfaat dari tanda tangan elektronik,” ujarnya.
Tata kelola dan manajemen SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Pemerintah menyadari pentingnya SPBE untuk mendukung semua sektor pembangunan.
Dia berharap tata kelola pemerintahan yang dilakukan secara elektronik mampu menciptakan mekanisme tata kelola pemerintahan yang lebih terukur, cepat, serta sesuai dengan perencanaan,” tuturnya.
Sesuai dengan amanat dalam peraturan perundang-undangan, beberapa waktu lalu, Pemkab Gumas telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Saya berharap ke depan sudah tidak ada lagi yang tidak tahu terkait tanda tangan elektronik, karena nanti dalam pengukuran indek e-goverment salah satu indikator penilaian adalah penerapan tanda tangan elektronik dalam penyelenggaraan pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Santik Kabupaten Gumas Rubi Haris menuturkan, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang membuat tanda tangan digital dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan BSrE BSSN selaku penyelenggara sertifikat elektronik.
Sertifikat elektronik digunakan untuk menjamin integritas data dan efisiensi waktu. Penandatanganan data bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun, sehingga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Sosialisasi ini bertujuan untuk pengenalan sertifikat elektronik, verifikasi data pemohon dan setting passphrase yang dilanjutkan dengan simulasi tata cara penyusunan aplikasi panter untuk tanda tangan elektronik (TTE), serta mempercepat implementasi penggunaan TTE di lingkungan Pemkab Gumas.
Hal lain yang ingin dicapai adalah meningkatnya pengetahuan ASN di lingkungan Pemkab Gumas tentang TTE, dimana TTE pada dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen kertas.
Dengan implementasi TTE ini dapat menunjang surat menyurat dengan cepat, dimanapun dan kapanpun berada, karena sistem TTE ini bersifat mobile dan tentu saja memerlukan jaringan internet.
“Peserta sosialisasi sebanyak 60 orang, yang terdiri dari seluruh pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Gumas, serta seluruh camat,” tukasnya. (GCM/MN-3)