MASAPNEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras, di Kuala Kurun, Selasa (22/11/2022).
“Upaya penyelenggaran cadangan pangan dan jumlah cadangan beras, serta memantapkan ketersediaan pangan untuk menuju kemandirian pangan, merupakan tugas Pemkab Gumas melalui perangkat daerah yang membidanginya,” ujar Sekda Gumas, Yansiterson saat membuka kegiatan.
Caranya adalah dengan terus menerus melakukan upaya peningkatan produksi bahan pangan, bukan hanya beras tetapi bahan pangan lainnya, sehingga dalam penyelenggaraan upaya itu harus memiliki landasan hukum/payung hukum berupa Perda yang disosialisasikan saat ini.
Jika melihat arti penting dari pelaksanaan sosialisasi ini dan keterlibatan perangkat daerah serta stakeholder terkait sangatlah penting, karena informasi awal perencanaan pembangunan ketahanan pangan khususnya dan pembangunan pertanian dalam arti luas.
Diharapkan dalam perkembangan ke depan, perda ini dapat menjadi bahan acuan dalam merumuskan kebijakan yang menjadi bagian dari rencana dan program kerja Pemkab Gumas, dalam rangka menjaga keseimbangan dan meningkatkan pengelolaan cadangan pangan, serta memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana alam dan bencana sosial.
Secara khusus nantinya perda ini mendukung terkait dengan kegiatan prioritas dan pelayanan publik, serta dalam rangka pencapaian Visi dan Misi Kabupaten Gumas yaknis Smart Agro atau pertanian yang cerdas.
Yansiterson berharap peran aktif semua pihak, agar dapat bersama-sama mendukung pelaksanaan perda ini, sehingga dapat diberlakukan diseluruh wilayah Kabupaten Gumas.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Gumas, Hansli Gonak mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk lebih memahami dalam pelaksanaan perda ini nanti, dan sebagai dasar penyusunan peraturan bupati, karena banyak melibatkan perangkat daerah terkait, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan gabungan kelompok tani (gapoktan) yang ada.
Peserta kegiatan di antaranya adalah Dinas Pertanian, Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, BappedaLitbang, Badan Keuangan dan Aset, Badan Peneggulangan Bencana Daerah, Asisten I dan II, Camat se-Kabupaten Gumas.
Kemudian Lurah Kuala Kurun dan Tampang Tumbang Anjir, Kepala Desa Karason Raya, Kepala Desa Tumbang Korik, Kepala Desa Karetau Sarian, Kepala Desa Tumbang Kuayan dan Kepala Desa Tumbang Samui.
Selanjutnya Ketua Kelompok Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Pahung Desa Karason Raya, Ketua Kelompok LPM Makmur Bersama Desa Tumbang Korik, Ketua LPM Hagatang Asi Desa Karetau Sarian, Ketua LPM Miar Hayak Kuayan Desa Tumbang Kuayan, Ketua Kelompok LPM Sejahtera Bersama Desa Tumbang Samui dan Perum BULOG Wilayah Kalteng GSP Kuala Kurun.
“Sebagai narasumber kegiatan sosialisasi ini adalah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalimantan Tengah, dan dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah,” tandas Hansli. (GCM/MN-3)