Kuala Kurun (MASAPNEWS), – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas dalam waktu dekat, akan segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, khususnya bagi yang tidak memakai masker.
“Iya. Nanti akan ada Perbup, setelah selesai masa sosialisasi mereka akan disanksi sebesar Rp 100 ribu bagi mereka yang tidak memakai masker,” ucapnya kepada awak media, usai mengikuti kegiatan bagi-bagi masker serentak bersama Polres Gumas dan lainnya di Kuala Kurun, Kamis (10/9/2020).
Wabup Gumas mengatakan, aturan tersebut perlu diterapkan lantaran melihat kesadaran masyarakat yang masih rendah dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus Corona atau Covid-19, khususnya dalam hal penggunan masker.
“Kesadaran masyarakat masih rendah. Seolah-olah virus corona ini sudah tidak ada,” tandasnya.
Wabup juga mengapresiasi kegiatan bagibagi masker yang digagas Polres Gumas tersebut. “Kita mengapresiasi dan sambut baik kegiatan dari Polres Gumas ini, dalam rangka pencegahan Covid-19 dengan membagikan masker gratis,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mendiami Kabupaten berjuluk Habangkalan Penyang Karuhei Tatau untuk tetap turut serta mencegah penyebaran virus corona yang bermula dari Negara Tirai Bambu tersebut. “Yakni, dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 dengan cara tetap memakai masker ketika bepergian, aktif mencuci tangan dengan sabun anti bakteri, tidak berkerumun, dan lainnya,” demikian Efrensia LP Umbing. (MN-2)









