MASAPNEWS – Satuan Reserse Krimina (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) mengamankan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana kasus penambangan illegal mining di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), dalam kurun waktu 12 hari.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasat Reskrim AKP Jhon Digul Manra, Kamis (28/7/2022) mengungkapkan, penangkapan terhadap para tersangka itu pada kegiatan operasi Kepolisian mandiri kewilayahan Peti Telabang tahun 2022.
“Benar, kita telah mengamankan tiga tersangka itu ada dua lokasi berbeda, yakni Desa Tanjung Riu Kecamatan Kurun, Jumat (15/7/2022). Kemudian di Sungai Undang DAM Sakata Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah, Selasa, (26/7/2022),” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Digul ini menambahkan, tersangka yang diamankan yakni H (32) warga Tewah Kecamatan Tewah. Selanjutnya MS (36) dan A (15) warga Kurun Kecamatan Kurun.
Ketiganya tertangkap tangan tengah melakukan penambangan tanpa ijin.
Di sini, petugas mengamankan MS (36) dan A (15) beserta barbuk satu unit mesin diesel merk Xinlung, satu buah NS 50, satu buah kato, empat buah selang spiral, dua lembar karpet, satu buah jerigen, empat buah tali voli, dan satu buah pipa.
Lalu, kata Digul, tersangka H (32) juga berhasil diamankan beserta barbuk satu unit mesin diesel, satu buah NS 50, satu unit kato, satu buah selang spiral, satu buah jerigen, tiga lembar karpet, empat buah tali voli, satu buah cakang segitiga, satu batang selang spiral, dan saru buah pipa.
Untuk para tersangka akan dikenai Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman lima tahun penjara atau denda Rp100 miliar.
“Ini merupakan bentuk komitmen jajaran Kepolisian dalam operasi mandiri kewilayahan (Peti Telabang 2022) dalam rangka penanggulangan dan penindakan terhadap pertambangan tanpa ijin di wilkum Polres Gumas,” tukas Digul. (HY/MN-2)