Selamat Pagi | Selasa, April 28, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Politik

Kominfo: Lebih dari satu Dewan Pers jadi kendala kemerdekaan pers

adminmasap by adminmasap
Oktober 11, 2021
in Politik
0
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, memberi keterangan sebagai Kuasa Presiden di Sidang Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Senin (11/10/2021). (MASAPNEWS/ANT/Tangkapan layar)

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, memberi keterangan sebagai Kuasa Presiden di Sidang Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Senin (11/10/2021). (MASAPNEWS/ANT/Tangkapan layar)

26
SHARES
198
VIEWS






MASAPNEWS – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, mengatakan, keberadaan lebih dari satu Dewan Pers justru akan kontraproduktif dalam mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

“Apabila (pasal 15 UU Nomor 40/1999 tentang Pers) dimaknai dapat lebih dari satu Dewan Pers, maka hal tersebut justru kontraproduktif dengan tujuan pembentukan Dewan Pers itu sendiri,” kata dia ketika memberi keterangan sebagai kuasa presiden di Sidang Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Senin.

Tujuan pembentukan Dewan Pers, kata dia, untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Apabila terdapat lebih dari satu Dewan Pers, maka akan terbentuk variasi pemaknaan atas frasa kemerdekaan pers dari berbagai dewan pers.

“Hal ini akan mengakibatkan variasi langkah dalam mewujudkannya. Tentu ini sangat dihindari karena berpotensi terjadinya benturan dan gesekan kepentingan antara satu dewan pers dengan dewan pers lainnya,” kata dia.

Selain itu, terkait dengan fungsi Dewan Pers dalam menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c UU Pers, dia mengatakan, tidak mungkin penetapan kode etik jurnalistik dilakukan lebih dari satu Dewan Pers.

“Akan ada banyak sekali variasi Kode Etik Jurnalistik yang perlu dipatuhi organisasi pers, perusahaan pers, dan wartawan, atau bahkan memilih Kode Etik Jurnalistik yang menguntungkan kepentingannya sendiri,” ucap dia.

Oleh karena itu, dia mengatakan, lebih dari satu dewan pers akan menimbulkan kerancuan dan menjadi kendala dalam mencapai tujuan didirikannya Dewan Pers, yakni mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

“Tujuan tersebut tidak akan tercapai,” kata dia.

Pernyataan dia merupakan keterangan pemerintah yang menanggapi permohonan pengujian materi mengenai pasal 15 ayat (5) UU Pers yang dianggap bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) dan 28I ayat (2) UUD 1945.

Pemohon mengajukan aduan itu karena hasil pemilihan anggora Dewan Pers Indonesia tidak mendapat tanggapan atau respons dari presiden, khususnya berupa keputusan presiden.

Ia mengatakan, Dewan Pers Indonesia bukan nomenklatur dan entitas yang dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) UU Pers.

“Tidak ditanggapinya permohonan penetapan anggota Dewan Pers Indonesia oleh presiden bukan perlakuan diskriminatif yang melanggar pasal 28D ayat (1) dan pasal 28I ayat (2) UUD 1945,” kata dia. (ANT/MN-2)

Previous Post

Wamenkeu: Profesi keuangan berperan pulihkan ekonomi nasional

Next Post

Paul McCartney klarifikasi atas perpisahan The Beatles

Related Posts

Ketua DPR RI Puan Maharani di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (24/1/2025). (MASAPNEWS/ANT)
Politik

Ketua DPR minta usut tuntas kasus pagar laut hingga ungkap pemiliknya

Januari 24, 2025
Anggota Komisi VII DPR Novita Hardini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Perindustriam di Jakarta, Kamis (23/1/2025). (MASAPNEWS/ANT/HO-DPR RI)
Politik

Anggota DPR dorong pembangunan infrastruktur serap kelebihan semen

Januari 24, 2025
Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat ditemui awak media di Gedung Pusat KPK di Jakarta, Kamis (23/1/2025). (MASAPNEWS/ANT/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)
Politik

Wamendagri pastikan KPK jadi pemateri di retret kepala daerah

Januari 24, 2025
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono (tengah) dalam pertemuan diplomasi terkait Myanmar pada Forum Ekonomi Dunia (WEF) di Davos-Klosters, Swiss, Rabu (22/1/2025) waktu setempat. (MASAPNEWS/ANT/HO-Kemlu RI)
Politik

RI terus dorong dialog inklusif demi akhiri krisis politik Myanmar

Januari 23, 2025
Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno saat menyambangi Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta. (MASAPNEWS/ANT/HO-BKD Kaltim)
Politik

BKN: Pelamar CASN 2024 yang mundur kena sanksi tak bisa daftar 2 tahun

Januari 21, 2025
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kiri) memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1/2025). (MASAPNEWS/ANT)
Politik

Menteri KKP sebut pagar laut dibuat terstruktur untuk jadi daratan

Januari 20, 2025
Next Post
The Beatles, (kiri) Ringo Starr, John Lennon, George Harrison, dan Paul McCartney (duduk), dalam foto publisitas tak bertanggal. (MASAPNEWS/HO-REUTERS)

Paul McCartney klarifikasi atas perpisahan The Beatles

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    451 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    391 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    287 shares
    Share 115 Tweet 72
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.