MASAPNEWS – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rudianur menyebut bahwa pemerintah desa wajib mempublikasikan penetapan prioritas penggunaan dana desa (DD).
“Pemerintah desa wajib mempublikasikan penetapan prioritas penggunaan DD di ruang publik,” ucap Rudianur saat dihubungi melalui telepon seluler, baru-baru ini.
Dia menuturkan, jika pemerintah desa tidak mempublikasikan penetapan prioritas penggunaan DD di ruang publik sebagaimana dimaksud, maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat menyampaikan teguran.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menyebut bahwa BPD dapat menyampaikan teguran kepada pemerintah desa, baik secara lisan ataupun tertulis.
Dia pun berharap hubungan antara BPD dan pemerintah desa di Kabupaten Kotim dapat berjalan dengan harmonis, demi kemajuan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. (ANT/MN-2)









