MASAPNEWS-Akibat kesadaran rendah. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Lamandau melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan sayur dan ikan di sejumlah bahu jalan.
Sejumlah petugas gabungan, baik dari Satpol PP, Dishub, dan Disperindagkop setempat mendatangi para pedagang kaki lima di sepanjang kawasan bahu jalan pasar lama maupun pasar induk. Petugas memberikan imbauan secara langsung ke setiap pedagang supaya dapat mematuhi aturan yang berlaku.
“Meski sudah sering ditertibkan dan diberi teguran berkali-kali oleh petugas kami di lapangan untuk tidak berdagang di tempat yang sudah dilarang, namun masih saja ada sejumlah pedagang yang bandel,” kata Kasatpol PP dan Damkar Lamandau Triadi, Senin (25/10/2021).
Untuk itu, ujar Triadi, tim gabungan telah menertibkan para pedagang tersebut untuk membatasi sampai jam 06.00 pagi. Setelah itu tidak ada lagi para pedagang yang beraktifitas, kawan dapat merugikan pedagang dalam pasar, terutama di wilayah pasar lama dan dipasar induk.
Penertiban para pedagang ini merupakan langkah awal untuk penataan kota dan sekitar pasar tersebut. Selain itu, langkah itu juga merupakan upaya persuasif petugas kepada pedagang. Kondisi ini sudah mengganggu kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut, ungkap Triadi.
Dia meminta, para pedagang agar mengindahkan teguran para tim gabungan. Apabila pedagang tersebut masih ada yang membandel, maka pihaknya nanti akan melakukan penyitaan barang dan mengamankannya ke Kantor Satpol PP setempat.(HY/MN-2)









