MASAPNEWS-Koperasi Unit Desa (KUD) Cipta Bersama Sejati Mandiri yang berada di desa Kujan Kecamatan Bulik terjadi kisruh internal. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disperindagkop setempat, perwakilan PT Gemareksa Mekarsari, dan pengurus serta anggota KUD tersebut.
RDP tersebut dipimpin Ketua DPRD Muhamad Bashar dan didamogi Wakil ketua Budi Rahmat, SE dan anggota terkait diruang rapat DPRD setempat dengan agenda membahas masalah internal, karena sebagian anggota koperasi lebih kurang selama 2,5 tahun tidak menerima Sisa Hasil Produksi (SHP) buah sawit.
Melalui telpon selulernya, Rabu (27/10/2021) Wakil Ketua DPRD Lamandau Budi Rahmat, SE menjelaskan, dari 400 orang anggota koperasi. Ada 157 orang di antaranya anggota KUD tersebut dari warga Kelurahan Nanga Bulik, Desa Kujan dan Translokal kurang lebih 2,5 tahun tidak mendapatkan SHP.
Dalam pengaduan tersebut mereka menuntut SHP yang belum di bayar oleh pengurus KUD tersebut. Selanjutnya mereka minta pertanggungjawaban pengurus koperasi agar transparansi dalam pelaporan keuangan, sehingga hak anggota KUD Cipta Bersama Sejati Mandiri pembayarannya akan terjamin, ujar Budi.
Politisi PDI-Perjuangan Kabupaten Lamandau ini mengakui, pihaknya akan menyikapi persoalan ini dengan mengarahkan kepada pengurus koperasi untuk segera melakukan pembayaran sesuai aturan berlaku kepada anggota koperasi atau masyarakat sebagai pihak penerima.
Digelarnya RDP tersebut guna mencari solusi untuk dapat menyelesaikan persoalan ini agar tidak berkepanjangan dalam maslah intern mereka, sehingga nantinya bisa diselesaikan, dan tidak ada lagi penundaan pembayaran kepada masyarakat bisa direalisasikan, pinta Budi
Agar tidak berkepanjangan persoalan ini, dia berharap, kepada instansi terkait yang dalam hal ini Disperindagkop Lamandau untuk segera membentuk tim guna mencari solusi dalam masalah ini, sehingga dana SHU cepat diselesaikan kepada anggota koperasi. Dan tidak ada lagi penundaan pembayaran kepada masyarakat.(HY/MN-2)









