Selamat Sore | Sabtu, April 25, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Politik

Partai NasDem: Pemerintah harus lakukan penyempurnaan UU Cipta Kerja

adminmasap by adminmasap
November 29, 2021
in Politik
0
Logo Partai NasDem. (IST)

Logo Partai NasDem. (IST)

33
SHARES
250
VIEWS






MASAPNEWS – Ketua DPP Partai NasDem Bidang Hubungan Legislatif Atang Irawan mengatakan pemerintah harus melakukan evaluasi dan penyempurnaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.

“Artinya, pemerintah sebagai inisiator (pengusul) harus segera melakukan evaluasi dan penyempurnaan pascaputusan MK dan tidak harus menunggu hingga dua tahun,” ujar Atang Irawan dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin.

Tujuannya, lanjut dia, agar tidak terjadi stagnasi dalam rangka pemulihan perekonomian melalui percepatan investasi dan penyederhanaan (simplikasi) peraturan yang sudah sangat obesitas serta menciptakan pelayanan yang tidak birokratis (debirokratisasi).

Pemerintah harus menugaskan Kementerian Hukum dan HAM untuk membuat tim lintas kementerian dalam rangka melakukan perubahan UU Cipta Kerja.

Hal yang perlu diperhatikan pula agar segera melakukan perubahan terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) beserta lampirannya agar memasukkan metode omnibus serta format dan teknis perumusan.

“Meskipun lampiran sesungguhnya bukanlah peraturan perundang-undangan, akan tetapi hanya berisikan prosedur/tata cara dan format serta teknis pengkaidah yang merupakan beleidsregel (peraturan kebijakan), namun karena lampiran tersebut tidak terpisahkan dari UU, maka berlaku mengikat layaknya UU,” ujar Atang.

Putusan MK ini tidak membatalkan substansi melainkan membatalkan aspek formal pembentukan UU.

Namun hal itu dapat berdampak pada kepastian dan keyakinan masyarakat khususnya iklim berusaha yang menjadi harapan besar membangkitkan ekonomi nasional.

Oleh karena itu, pemerintah harus segera membentuk pusat/badan regulasi nasional agar dalam segi formal peraturan perundang-undangan tidak berakibat disharmoni/bertentangan dan tertata dengan baik serta lebih efektif dan efisien sehingga tidak menimbulkan preseden buruk bagi kepastian hukum.

Bagi Atang, pembentukan Pusat Legislasi Nasional dibuka ruangnya oleh UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU PPP yang mengurusi pembentukan/penyusunan peraturan perundang-undangan di internal pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.

“Namun sayangnya, hingga kini belum dibentuk,” ujarnya.

Atang menegaskan bahwa peraturan pelaksana UU Cipta Kerja masih tetap berlaku karena putusan MK hanya menyatakan tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Namun ada pertanyaan yang sangat substantif, menurut Atang, apakah dasar MK melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana baru? Padahal peraturan pelaksana dari UU Ciptaker adalah PP, Perpres, dan Permen, termasuk peraturan daerah, seandainya pemerintah membuat peraturan pelaksana baru maka MK tidak dapat membatalkan peraturan pelaksana baru tersebut.

Karena yang berwenang melakukan pengujian peraturan pelaksana UU/peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang adalah Mahakamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945.

Menurut Atang, peraturan pelaksana UU Cipta Kerja sekitar 45 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden, belum lagi ditambah peraturan menteri sehingga peraturan tersebut tetap eksis sepanjang tidak dibatalkan oleh lembaga yang berwenang atau dicabut oleh lembaga pembentuknya.

 Namun bila pemerintah tidak melakukan perbaikan dalam dua tahun, Atang memprediksi akan memicu polemik dalam orkestrasi politik legislasi peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.

“Karena akan terjadi disharmoni dengan peraturan pelaksana dari UU yang dinyatakan berlaku kembali sebagaimana dalam putusan MK,” demikian Atang.

Presiden Joko Widodo menegaskan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tetap berlaku pascaputusan Mahkamah Konstitusi.

“Seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku, tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Senin.

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut didampingi para menteri koordinator kabinet Indonesia Maju, yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Korodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

“Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepatnya,” tambah Presiden.

Menurut Presiden Jokowi, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lambat 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan.

“Dengan demikian seluruh peraturan pelaksanaan Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-undang Cipta Kerja oleh MK,” ucap Presiden. (ANT/MN-2)

Previous Post

Terpilih sebagai Ketua SAPMA PP Gumas, Andika Saputra siapkan sejumlah program

Next Post

PPP targetkan 3.000 kursi DPRD pada Pemilu 2024

Related Posts

Ketua DPR RI Puan Maharani di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (24/1/2025). (MASAPNEWS/ANT)
Politik

Ketua DPR minta usut tuntas kasus pagar laut hingga ungkap pemiliknya

Januari 24, 2025
Anggota Komisi VII DPR Novita Hardini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Perindustriam di Jakarta, Kamis (23/1/2025). (MASAPNEWS/ANT/HO-DPR RI)
Politik

Anggota DPR dorong pembangunan infrastruktur serap kelebihan semen

Januari 24, 2025
Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat ditemui awak media di Gedung Pusat KPK di Jakarta, Kamis (23/1/2025). (MASAPNEWS/ANT/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)
Politik

Wamendagri pastikan KPK jadi pemateri di retret kepala daerah

Januari 24, 2025
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono (tengah) dalam pertemuan diplomasi terkait Myanmar pada Forum Ekonomi Dunia (WEF) di Davos-Klosters, Swiss, Rabu (22/1/2025) waktu setempat. (MASAPNEWS/ANT/HO-Kemlu RI)
Politik

RI terus dorong dialog inklusif demi akhiri krisis politik Myanmar

Januari 23, 2025
Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno saat menyambangi Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta. (MASAPNEWS/ANT/HO-BKD Kaltim)
Politik

BKN: Pelamar CASN 2024 yang mundur kena sanksi tak bisa daftar 2 tahun

Januari 21, 2025
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kiri) memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1/2025). (MASAPNEWS/ANT)
Politik

Menteri KKP sebut pagar laut dibuat terstruktur untuk jadi daratan

Januari 20, 2025
Next Post
Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa. (IST)

PPP targetkan 3.000 kursi DPRD pada Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    451 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    390 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    287 shares
    Share 115 Tweet 72
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.