MASAPNEWS – Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Herbert Y Asin mengecam perkataan Edy Mulyadi yang menolak perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim) dengan membawa istilah “jin buang anak”.
Pernyataan Edy Mulyadi melukai Masyarakat Adat Kalimantan, dan Masyarakat Adat Kabupaten Gumas khususnya, kata Herbert saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (25/1/2022).
“Tuntutan kami, Edy Mulyadi diproses secara hukum dan harus dilakukan sidang adat, serta diserahkan ke Majelis Adat Dayak Nasional (MADN),” ucapnya.
Dia menyayangkan Edy Mulyadi dan kawan-kawan yang menolak perpindahan IKN ke Kaltim dengan cara yang dinilai menghina Pulau Kalimantan serta warga yang ada di pulau tersebut.
“Sebenarnya boleh saja menolak IKN, tetapi dengan cara-cara yang elegan dan konstitusional, bukan dengan cara menghina orang-orang Kalimantan,” tegasnya.
Dikatakan olehnya, pernyataan tersebut juga didukung penuh oleh Damang Kepala Adat Kedamangan Kurun Yehuda I Emun, para Mantir Adat, dan Kepala Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kabupaten Gumas Inoni. (GCM/MN-2)









