Selamat Pagi | Selasa, Mei 5, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Politik

Perludem: Penahapan pilkada bergantung pada penyelesaian sengketa

adminmasap by adminmasap
Januari 26, 2022
in Politik
0
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. (MASAPNEWS/ANT/Dokumentasi Pribadi)

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. (MASAPNEWS/ANT/Dokumentasi Pribadi)

32
SHARES
248
VIEWS






MASAPNEWS – Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan penahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) di 33 provinsi dan di 508 kabupaten/kota pada tahun 2024 menyesuaikan kerangka waktu penyelesaian sengketa yang bisa terjadi dalam pelaksanaan tahapan.

“Meski tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada kapan dimulainya tahapan pemilihan, tradisinya pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota ini setahun sebelum hari pemungutan suara,” kata Titi Anggraini menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Rabu.

Titi mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) hanya mengatur waktu pemungutan suara serentak nasional pada bulan November 2024, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 201 ayat (8).

“Adapun tanggal pemungutan suara, diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Titi yang pernah terpilih sebagai Duta Demokrasi mewakili Indonesia dalam International Institute for Electoral Assistance (International IDEA).

Undang-Undang Pilkada ini, lanjut Titi, tidak seperinci Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur kerangka waktu tahapan, termasuk ketentuan mulai tahapan pemilu.

Dalam Pasal 167 ayat (6) UU Pemilu disebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara.

Oleh karena itu, kata Titi, penahapan pilkada yang tidak terikat dengan hasil pemilu anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota pada tahun 2024 bisa mengawalinya.

Ia mencontohkan penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) pemilu/pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan. Hal ini bisa menggunakan DPT Pemilu 2024.

Menjawab perlu tidaknya tahapan ini menyesuaikan dengan kerangka waktu tahapan pemilu, Titi menyatakan,”Tanpa menyesuaikan dengan UU Pemilu pun, pengaturan UU Pilkada dan PKPU memang alurnya pendaftaran calon perseorangan prosesnya dimulai lebih dahulu daripada pencalonan dari jalur partai politik.”

“Kenapa demikian? Karena calon perseorangan ada proses verifikasi administrasi dan faktual dukungan. Namun, pendaftaran pasangan calon perseorangan dan pasangan calon dari jalur parpol pada waktu bersamaan,” kata Titi Anggraini.

Terkait dengan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dari jalur partai, lanjut dia, menunggu hasil pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 karena harus memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam UU Pilkada Pasal 40.

Partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan syarat perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD. (ANT/MN-2)

Previous Post

Wabup Gumas tekankan pentingnya keberadaan relawan PMI

Next Post

Menteri Pertanian Australia kunjungi Indonesia

Related Posts

Ketua DPR RI Puan Maharani di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (24/1/2025). (MASAPNEWS/ANT)
Politik

Ketua DPR minta usut tuntas kasus pagar laut hingga ungkap pemiliknya

Januari 24, 2025
Anggota Komisi VII DPR Novita Hardini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Perindustriam di Jakarta, Kamis (23/1/2025). (MASAPNEWS/ANT/HO-DPR RI)
Politik

Anggota DPR dorong pembangunan infrastruktur serap kelebihan semen

Januari 24, 2025
Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat ditemui awak media di Gedung Pusat KPK di Jakarta, Kamis (23/1/2025). (MASAPNEWS/ANT/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)
Politik

Wamendagri pastikan KPK jadi pemateri di retret kepala daerah

Januari 24, 2025
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono (tengah) dalam pertemuan diplomasi terkait Myanmar pada Forum Ekonomi Dunia (WEF) di Davos-Klosters, Swiss, Rabu (22/1/2025) waktu setempat. (MASAPNEWS/ANT/HO-Kemlu RI)
Politik

RI terus dorong dialog inklusif demi akhiri krisis politik Myanmar

Januari 23, 2025
Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno saat menyambangi Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta. (MASAPNEWS/ANT/HO-BKD Kaltim)
Politik

BKN: Pelamar CASN 2024 yang mundur kena sanksi tak bisa daftar 2 tahun

Januari 21, 2025
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kiri) memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1/2025). (MASAPNEWS/ANT)
Politik

Menteri KKP sebut pagar laut dibuat terstruktur untuk jadi daratan

Januari 20, 2025
Next Post
Petani merawat umbi Talas Beneng di Desa Sarinten, Lebak, Banten, Sabtu (17/10/2020). Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang mengembangkan potensi usaha pertanian Talas Beneng yang biasa dijadikan tepung tapioka untuk di ekspor ke sejumlah negara seperti Australia, Malaysia, Swedia dan Belanda sekaligus mendukung program Gerakan Tiga Kali Ekspor (GRATIEKS) yang merupakan program prioritas nasional Kementerian Pertanian. (MASAPNEWS/ANT)

Menteri Pertanian Australia kunjungi Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    451 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    391 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    288 shares
    Share 115 Tweet 72
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.