MASAPNEWS – Kementerian Koperasi dan UKM bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menandatangani nota kesepahaman (Momerandum of Understanding/Mou) tentang penyediaan, pemanfaatan data dan informasi statistik bidang koperasi dan UMKM.
‘Dengan adanya nota kesepahaman ini, kami berharap data-data UMKM yang tersebar dan berserakan di berbagai instansi, kementerian, maupun lembaga dapat kita inventarisir bersama. Dan saya berharap peran aktif kedua belah pihak dalam mendukung terwujudnya basis data tunggal koperasi dan UMKM,” ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam penandatanganan MoU secara virtual, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, data maupun informasi sangat diperlukan untuk menyusun perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi dalam rangka penyelenggaraan kegiatan di bidang koperasi dan UKM.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pasal 88 Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, lanjutnya, mengamanatkan pembangunan basis data tunggal dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak diberlakukan UU tersebut.
“Untuk menindaklanjuti amanah undang-undang itu, kami membangun basis data tunggal koperasi dan UMKM dengan mengedepankan dimensi dan kaidah pendataan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Sebagai wali data koperasi dan UKM, Kemenkop mendapatkan dukungan dari BPS selaku pembina data dalam proses persiapan pelaksanaan pendataan lengkap tahun 2022 yang dimulai dari penyusunan standardisasi variabel data, penyusunan kuisioner data, sampai penyediaan tenaga instruktur training of trainer.
Dia mengharapkan, pendataan 65 juta pelaku UMKM yang ada di Indonesia dapat terselesaikan pada tahun 2024.
Karena itu, pada tahun ini pihaknya menargetkan pendataan terhadap 14,5 juta pelaku koperasi dan UKM di sektor non pertanian yang memiliki tempat usaha menetap.
“Banyak UMKM yang sangat dinamis datanya, yaitu pelaku yang tempat usahanya tidak menetap. Karena itu kami prioritaskan UMKM yang tempat usahanya menetap,” ucap Menkop. (ANT/MN-2)









