Selamat Siang | Sabtu, April 25, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Ekonomi

KKP: Sanksi administratif pelanggaran perikanan sesuai UU Cipta Kerja

adminmasap by adminmasap
Maret 12, 2022
in Ekonomi
0
Ilustrasi: Kapal Motor Nelayan (KMN) Azzam 82 asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang diamankan di Pelabuhan Perikanan Tenau, Kota Kupang, akibat dugaan pelanggaran area penangkapan ikan di Laut Timor. (MASAPNEWS/ANT)

Ilustrasi: Kapal Motor Nelayan (KMN) Azzam 82 asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang diamankan di Pelabuhan Perikanan Tenau, Kota Kupang, akibat dugaan pelanggaran area penangkapan ikan di Laut Timor. (MASAPNEWS/ANT)

31
SHARES
239
VIEWS






MASAPNEWS – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan mengutamakan sanksi administratif dibanding jenis hukuman lainnya dalam sejumlah kasus pelanggaran sektor perikanan merupakan hal yang sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Pelaksanaan sanksi administratif merupakan penerapan UU Cipta Kerja,” kata Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan KKP Drama Panca Putra dalam rilis di Jakarta, Sabtu.

Drama memaparkan adapun untuk denda administratif sudah dikenakan selama ini kepada 14 kapal perikanan yang melakukan pelanggaran. Dari berbagai kasus yang berujung denda administratif itu, ujar dia, total PNBP yang diperoleh negara dari sanksi tersebut sekitar Rp2,6 miliar.

Salah satu kasus yang mendapatkan sanksi denda administratif adalah kapal KM SS yang ditangkap oleh Polair Polres Natuna di perairan Pulau Subi pada pertengahan Februari lalu.

Ia mengemukakan tindakan penangkapan dan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang resah atas beroperasinya kapal tersebut.

Sebagaimana diketahui, KM SS ditangkap oleh Polair Polres Natuna pada Rabu (17/2) di sekitar perairan Pulau Subi atas laporan masyarakat setempat. Kapal yang diawaki 16 orang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Pengawas Perikanan untuk diproses lebih lanjut.

Sempat diduga kapal mengoperasikan alat tangkap cantrang, namun ternyata terbukti mengoperasikan alat penangkapan ikan jenis jaring tarik berkantong yang tidak dilarang peraturan yang berlaku.

Namun tidak berhenti hanya pada pemeriksaan alat tangkap, akhirnya ditemukan pelanggaran lain sehingga akhirnya dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp159 juta karena melakukan kegiatan penangkapan ikan tidak sesuai dengan daerah penangkapan yang ditetapkan.

Kapal ini disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 320 ayat (3) huruf g Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Drama juga menyebut KM SS bukan yang pertama mendapatkan sanksi denda administratif atas pelanggaran yang sudah dilakukan.

Berdasarkan data, KKP telah mengenakan sanksi administrasi dengan rincian sanksi peringatan sebanyak 4 kapal perikanan, denda administratif 14 kapal perikanan, pembekuan perizinan berusaha 1 kapal perikanan, dan pencabutan perizinan berusaha 4 kapal perikanan. (ANT/MN-2)

Previous Post

Puluhan desa di Gumas akan gelar Pilkades Serentak, ini daftarnya

Next Post

Lazada hadirkan sentra vaksinasi dukung para pahlawan ekonomi digital

Related Posts

Acara grand opening Goffee dengan pemotongan pita oleh Owner Evandi dan istri bersama mitra kerja, di Palangka Raya, Kamis (15/5/2025). (IST)
Berita Daerah

Tempat Nongkrong Baru di Palangka Raya, Goffee Hadir 24 Jam untuk Para Pecinta Kopi

Mei 17, 2025
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memberi keterangan ketika dijumpai di sela-sela acara Rapimnas PIRA di Jakarta, Sabtu (25/1/2025). (MASAPNEWS/ANT)
Ekonomi

Pemerintah siapkan akses modal untuk UMKM yang terlibat MBG

Januari 25, 2025
Produk minyak goreng rakyat atau MinyaKita yang disegel oleh Kementerian Perdagangan di Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). (MASAPNEWS/ANT)
Ekonomi

Mendag: Naiknya harga MinyaKita karena permainan harga di distributor

Januari 24, 2025
Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (24/1/2025). (MASAPNEWS/ANT)
Ekonomi

Kemen BUMN-Kemendag buka akses pasar internasional untuk UMKM

Januari 24, 2025
Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri Wardhana saat mencoba membatik pada kain di Kampung Batik Giriloyo Desa Wukirsari Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. Kamis (23/1/2025) (MASAPNEWS/ANT)
Ekonomi

Menteri Pariwisata ajak generasi muda ikut lestarikan batik

Januari 23, 2025
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri dalam Rapat Koordinasi Optimasi Layanan Kebandarudaraan yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Novotel Ngurah Rai Airport, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (23/1/2025). (MASAPNEWS/ANT/HO-Kemendag)
Ekonomi

Wamendag Roro dukung bandara jadi tempat promosi produk ekspor

Januari 23, 2025
Next Post
Penyerahan simbolis sertifikat Vaksinasi di Sentra Vaksinasi Booster Lazada Untuk Pahlawan Ekonomi Digital. (MASAPNEWS/ANT/HO/Lazada Indonesia)

Lazada hadirkan sentra vaksinasi dukung para pahlawan ekonomi digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    451 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    390 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    287 shares
    Share 115 Tweet 72
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.