MASAPNEWS – Polres Gunung Mas (Gumas) gencar melakukan sosialisasi terkait aturan penggunaan sepeda listrik kepada masyarakat, baik secara tatap muka langsung maupun melalui berbagai media.
“Saat ini sejumlah masyarakat Gumas mulai menggunakan sepeda listrik, namun masih ada yang belum mengetahui aturan penggunaannya,” kata Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasatlantas AKP Azmi Halim Permana saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu.
Oleh sebab itu, Satlantas Polres Gumas gencar melakukan sosialisasi supaya masyarakat mengetahui dan menaati aturan tersebut.
Dia mengatakan sosialisasi aturan penggunaan sepeda listrik gencar dilakukan mengingat pengguna sepeda listrik mulai marak di wilayah setempat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, pengendara sepeda listrik minimal harus berusia 12 tahun.
Kemudian, apabila sepeda listrik digunakan di jalan umum maka harus didampingi oleh orang dewasa, wajib menggunakan helm. Kecepatan maksimal 25 kilometer per jam, serta ada jalur khusus yang harus dilewati oleh pengguna sepeda listrik.
Kabupaten Gumas memang belum memiliki jalur khusus sepeda. Untuk itu, Satlantas Polres Gunung Mas sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar segera merealisasikan jalur khusus tersebut.
Lebih lanjut, jika melihat situasi dan kondisi Gunung Mas yang cukup maju dan cepat, tidak menutup kemungkinan sepeda listrik ini akan semakin diminati oleh masyarakat, baik itu remaja maupun dewasa.
“Kami tetap akan melakukan sosialisasi ke masyarakat umum, sekolah-sekolah, serta para orang tua, agar mereka memahami aturan dan prosedur penggunaan sepeda listrik,” tandasnya. (GCM/MN-3)









