MASAPNEWS – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan belasan pemerintah kota/kabupaten dari berbagai daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama di Aula dr Roebiono Kertopati BSSN, Depok, Jawa Barat, Rabu (20/7/2022).
Bupati Gunung Mas Jaya S Monong melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Ruby Haris mengatakan, perjanjian kerja sama tersebut adalah terkait pemanfaatan sertifikat elektronik dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.
“Dengan adanya kerja sama ini, maka dokumen elektronik yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas memiliki kedudukan hukum yang sama dengan tanda tangan manual,” sambungnya.
Salah satu bentuk dari sertifikat elektronik berupa tanda tangan elektronik, yang mana ini merupakan salah satu amanat Bupati Gumas Jaya S Monong kepada Diskominfosantik, sehingga bupati bisa menandatangani dokumen di mana saja dan kapan saja tanpa terbatas ruang dan waktu.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, dan penerbitan sertifikat elektronik.
Selanjutnya pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik.
“Penandatanganan kerja sama ini sekaligus bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam rangka mempercepat transformasi digital, yang merupakan sebuah keharusan yang dilaksanakan oleh setiap institusi pemerintahan,” bebernya.
Sebelumnya, Plt Sekretaris Utama BSSN Y.B. Susilo Wibowo menjelaskan, penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan Sertifikat Elektronik kali ini dilakukan dengan belasan pemerintah daerah.
Adapun keenam belas pemda tersebut di antaranya Pemerintah Kota Kotamobagu, Pemerintah Kota Gorontalo, Pemerintah Kota Pasuruan, Pemerintah Kota Palembang, Pemerintah Kota Bandung, dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Pemerintah Kabupaten Seruyan, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Pemerintah Kabupaten Semarang, Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Kemudian Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, dan Pemerintah Kabupaten Gumas.
Lebih lanjut, Layanan Sertifikasi BSrE BSSN telah berhasil berkontribusi pada penghematan keuangan negara yang mencapai kurang lebih Rp1,5 triliun setiap tahun.
“Angka ini akan terus berkembang seiring perluasan pemanfaatan Layanan Sertifikasi Elektronik BSrE BSSN, baik dari aspek penggunaanya maupun dari aspek pemanfaatan fungsi Sertifikat Elektroniknya,” tukas Y.B. Susilo Wibowo. (GCM/MN-3)









