Selamat Malam | Kamis, April 30, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Politik

Peneliti: Tidak ada kudeta konstitusi dalam penetapan Perppu Ciptaker

adminmasap by adminmasap
Januari 7, 2023
in Politik
0
Tangkapan layar - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan pengumuman penerbitan Perppu Cipta Kerja di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022). (MASAPNEWS/ANT)

Tangkapan layar - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan pengumuman penerbitan Perppu Cipta Kerja di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022). (MASAPNEWS/ANT)

30
SHARES
230
VIEWS






MASAPNEWS – Peneliti Kolegium Jurist Institute Luthfi Marfungah menilai tidak ada kudeta atau pengkhianatan terhadap konstitusi dalam penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

“Perppu Cipta Kerja telah sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009, sehingga tidak ada kudeta konstitusi dalam penetapan Perppu Cipta Kerja,” ujar Luthfi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan penetapan Perppu Cipta Kerja merupakan tindakan yang rasional dan konstitusional, karena selain dijamin dalam UUD NRI 1945, langkah tersebut ditujukan untuk kepastian hukum setelah adanya Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020 yang mengamanatkan adanya perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja yang disertai tenggat waktu.

Dengan demikian, Luthfi pun berpandangan penetapan Perppu Cipta Kerja merupakan jalan keluar sebelum semua masalah dalam Undang-Undang Cipta Kerja selesai diperbaiki oleh para pembentuknya.

“Saya menilai Perppu Cipta Kerja itu sebagai jalan keluar sebelum selesainya semua (masalah) Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya pula.

Di samping itu, kata Luthfi, keberadaan Perppu Cipta Kerja memang dibutuhkan karena selama waktu perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja, tidak boleh ada kekosongan hukum demi menjaga stabilitas perekonomian.

“Dalam rangka memperbaiki hal tersebut, alangkah bijak untuk mengantisipasi stagnasi sehingga kevakuman bisa dihindari, agar iklim perekonomian terjaga. Dengan demikian, jalan keluar dibentuknya perppu adalah untuk menanggulangi situasi dan keadaan. Pilihan itu adalah pilihan yang rasional dan konstitusional,” ujarnya.

Di tengah kondisi global yang bergejolak dan keterbatasan ruang gerak dari kebijakan makro, menurut Luthfi, penguatan fundamental ekonomi domestik untuk menjaga daya saingnya memang harus menjadi prioritas utama Indonesia.

“Stabilitas kekuatan permintaan domestik, terutama konsumsi privat dan investasi di tengah meningkatnya tekanan harga dan terpuruknya pertumbuhan global sangat bergantung pada kemampuan Indonesia untuk meningkatkan daya saing dan daya tarik pasar domestik bagi investor,” kata Luthfi.

Sementara itu, mengenai partisipasi yang bermakna, Luthfi mengatakan pembentukan Perppu Cipta Kerja telah mencakup tiga komponen hak, yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Sebelumnya pada 25 November 2021, MK melalui putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat, sehingga perlu diperbaiki.

Dalam putusan yang berisi 448 halaman itu, MK memerintahkan kepada pembentuk UU Cipta Kerja untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen. (ANT/MN-2)

Previous Post

Ketum Perbasi: Menteri BUMN dukung penuh bola basket Indonesia

Next Post

Pembangunan tempat pengolahan sampah mewujudkan IKN ramah lingkungan

Related Posts

Ketua DPR RI Puan Maharani di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (24/1/2025). (MASAPNEWS/ANT)
Politik

Ketua DPR minta usut tuntas kasus pagar laut hingga ungkap pemiliknya

Januari 24, 2025
Anggota Komisi VII DPR Novita Hardini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Perindustriam di Jakarta, Kamis (23/1/2025). (MASAPNEWS/ANT/HO-DPR RI)
Politik

Anggota DPR dorong pembangunan infrastruktur serap kelebihan semen

Januari 24, 2025
Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat ditemui awak media di Gedung Pusat KPK di Jakarta, Kamis (23/1/2025). (MASAPNEWS/ANT/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)
Politik

Wamendagri pastikan KPK jadi pemateri di retret kepala daerah

Januari 24, 2025
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono (tengah) dalam pertemuan diplomasi terkait Myanmar pada Forum Ekonomi Dunia (WEF) di Davos-Klosters, Swiss, Rabu (22/1/2025) waktu setempat. (MASAPNEWS/ANT/HO-Kemlu RI)
Politik

RI terus dorong dialog inklusif demi akhiri krisis politik Myanmar

Januari 23, 2025
Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno saat menyambangi Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta. (MASAPNEWS/ANT/HO-BKD Kaltim)
Politik

BKN: Pelamar CASN 2024 yang mundur kena sanksi tak bisa daftar 2 tahun

Januari 21, 2025
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kiri) memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1/2025). (MASAPNEWS/ANT)
Politik

Menteri KKP sebut pagar laut dibuat terstruktur untuk jadi daratan

Januari 20, 2025
Next Post
Kawasan inti ibu kota negara (IKN) Indonesia yang baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (MASAPNEWS/ANT)

Pembangunan tempat pengolahan sampah mewujudkan IKN ramah lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    451 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    391 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    287 shares
    Share 115 Tweet 72
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.