MASAPNEWS – Pajak sarang walet di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), yang ditargetkan Rp200 juta pada 2022 lalu, hingga 21 Desember 2022 tercapai Rp134.757.500,00 atau 67,38 persen.
“Pajak sarang burung walet salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gumas pada 2022 lalu,” kata Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Edison, di Kuala Kurun, Selasa (10/1/2023).
Dia menjelaskan, sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Gumas Nomor 11 tahun 2018 tentang Pajak Daerah, tarif pajak sarang walet ditetapkan sebesar 2,5 persen.
Pengenaan dasar pajak sarang walet adalah nilai jual sarang walet. Nilai jual sarang walet dihitung berdasarkan perkalian antara harga umum sarang walet yang berlaku di daerah dengan volume sarang walet.
“Jumlah sarang walet yang dipanen dikalikan dengan harga sarang walet dikalikan 2,5 persen. Penagihan dilakukan per triwulan,” paparnya.
Didampingi Kabid Pengolahan Pendapatan Daerah Benhard, Edison lebih lanjut mengatakan, ada kurang lebih 700 sarang walet di Kabupaten Gumas.
Itu potensi yang sangat baik bagi pajak sarang walet. Saat ini kesadaran pemilik gedung sarang walet membayar pajak sarang walet cukup bagus.
“Kesadaran dan kejujuran pemilik gedung sarang walet dalam hal jumlah sarang walet yang dipanen sangat diperlukan supaya pajak sarang walet bisa tercapai bahkan bisa melampaui target,” kata Edison.
Dia berharap kerja sama yang baik dari pemilik gedung sarang walet. Saat petugas Bapenda menagih pajak sarang walet dapat memberikan pembayaran sesuai dengan jumlah sebenarnya sarang walet yang dipanen.
“Kejujuran yang disampaikan semuanya demi kemajuan Kabupaten Gunung Mas melalui pajak sarang walet yang dibayar,” tandasnya. (FN.MN-3)









