Selamat Siang | Rabu, April 29, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Politik

Titi: Aturan main kembali berpedoman pada UU Pemilu

adminmasap by adminmasap
Maret 5, 2023
in Politik
0
Pengajar pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini. (MASAPNEWS/ANT/Dokumentasi Pribadi)

Pengajar pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini. (MASAPNEWS/ANT/Dokumentasi Pribadi)

27
SHARES
207
VIEWS






MASAPNEWS – Pengajar pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini menyatakan aturan main kepemiluan kembali berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena Perpu Pemilu tidak mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.

“Sejumlah hal yang belum diimplementasikan pada masa keberlakuan Perpu Pemilu, kembali lagi pada aturan main yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Titi Anggraini yang juga pegiat pemilu ketika menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Minggu malam.

Disebutkan pula beberapa substansi yang diatur dalam Perpu Pemilu, yakni: pertama, terkait dengan penambahan jumlah kursi DPR dari 575 menjadi 580 akibat pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Papua dan Papua Barat.

Kedua, pembentukan KPU provinsi dan bawaslu provinsi di DOB; ketiga, penentuan nomor urut partai politik peserta pemilu pemilik kursi di DPR yang dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019.

Keempat, lanjut Titi, usia calon anggota panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu) kecamatan, calon anggota panwaslu kelurahan/desa, dan pengawas TPS yang turun dari 25 menjadi berusia paling rendah 21 tahun.

Kelima, tata cara pengajuan bakal calon di DOB; keenam, perubahan durasi masa kampanye yang dilaksanakan 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota legislatif sampai dengan dimulainya masa tenang.

Terkait dengan Pemilu Presiden/Wakil Presiden, Titi mengatakan bahwa pelaksanaan kampanye sejak 15 hari setelah ditetapkan pasangan calon untuk Pilpres sampai dengan dimulainya masa tenang.

Ketujuh, kata anggota Dewan Pembina Perludem ini, pemilu di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) yang belum, akan dilaksanakan pada Pemilu 2024.

Menyinggung soal masa pemberlakuan Perpu Pemilu, menurut Titi, sebenarnya sudah diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3).

Dalam ayat (2) Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut, sedangkan ayat (3) menyatakan bahwa jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Dengan demikian, kata Titi, masa berlakunya Perpu Pemilu sejak diundangkan 12 Desember 2022 sampai dengan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022—2023 yang berakhir pada tanggal 16 Februari 2023.

Konsekuensi Perpu Pemilu yang tidak mendapatkan persetujuan DPR, menurut Titi, seluruh pengaturannya kembali merujuk pada UU No. 7 Tahun 2017, termasuk rekrutmen pengawas TPS harus merujuk kembali pada persyaratan berusia paling rendah 25 tahun.

“Ini mengingat yang belum direkrut cuma pengawas TPS,” kata Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem. (ANT/MN-2)

Previous Post

Menparekraf: Penonton WSBK 2023 capai 59 ribu

Next Post

Pendaftaran SPAN PTKIN diperpanjang hingga 7 Maret

Related Posts

Ketua DPR RI Puan Maharani di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (24/1/2025). (MASAPNEWS/ANT)
Politik

Ketua DPR minta usut tuntas kasus pagar laut hingga ungkap pemiliknya

Januari 24, 2025
Anggota Komisi VII DPR Novita Hardini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Perindustriam di Jakarta, Kamis (23/1/2025). (MASAPNEWS/ANT/HO-DPR RI)
Politik

Anggota DPR dorong pembangunan infrastruktur serap kelebihan semen

Januari 24, 2025
Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat ditemui awak media di Gedung Pusat KPK di Jakarta, Kamis (23/1/2025). (MASAPNEWS/ANT/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)
Politik

Wamendagri pastikan KPK jadi pemateri di retret kepala daerah

Januari 24, 2025
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono (tengah) dalam pertemuan diplomasi terkait Myanmar pada Forum Ekonomi Dunia (WEF) di Davos-Klosters, Swiss, Rabu (22/1/2025) waktu setempat. (MASAPNEWS/ANT/HO-Kemlu RI)
Politik

RI terus dorong dialog inklusif demi akhiri krisis politik Myanmar

Januari 23, 2025
Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno saat menyambangi Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta. (MASAPNEWS/ANT/HO-BKD Kaltim)
Politik

BKN: Pelamar CASN 2024 yang mundur kena sanksi tak bisa daftar 2 tahun

Januari 21, 2025
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kiri) memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1/2025). (MASAPNEWS/ANT)
Politik

Menteri KKP sebut pagar laut dibuat terstruktur untuk jadi daratan

Januari 20, 2025
Next Post
Informasi perpanjangan fase pendaftaran Seleksi Prestasi Akademik Nasional (SPAN) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). (MASAPNEWS/ANT/HO-Kemenag)

Pendaftaran SPAN PTKIN diperpanjang hingga 7 Maret

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    451 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    391 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    287 shares
    Share 115 Tweet 72
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.