Selamat Siang | Sabtu, April 25, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Berita Daerah Barito Selatan

Desa di Kalteng didorong usulkan lokasi hutan adat

adminmasap by adminmasap
November 6, 2020
in Barito Selatan
0
Kegiatan rapat koordinasi membahas tentang tata cara pengakuan pemerintah daerah terhadap wilayah hukum adat, di Buntok, Kamis (5/11/2020). (ANT)

Kegiatan rapat koordinasi membahas tentang tata cara pengakuan pemerintah daerah terhadap wilayah hukum adat, di Buntok, Kamis (5/11/2020). (ANT)

28
SHARES
217
VIEWS






MASAPNEWS – Borneo Orangutan Survival Foundation (BOS) Mawas Kalimantan Tengah mendorong setiap desa mengusulkan proses lokasi penetapan hutan adat.

“Terkait pengakuan wilayah masyarakat hukum adat, kita memfasilitasi kelompok-kelompok masyarakat dalam pengusulan hutan adat,” kata Manajer Program Konservasi Mawas, Jhonson Regalino usai rapat koordinasi membahas tentang tata cara pengakuan pemerintah daerah terhadap wilayah hukum adat, di Buntok, Kamis.

Ia mengatakan, untuk program tahun 2020 ini, pihaknya mendorong proses pengurusan hutan adat di dua kabupaten yakni Barito Selatan, dan Kabupaten Kapuas.

“Untuk di Barito Selatan di Desa Sungai Jaya dan di Kabupaten Kapuas daerah di Desa Timpah,” ucap Jhonson Regalino.

Sementara Sekretaris Daerah Barsel, Edy Purwanto dalam paparannya mengatakan, berdasarkan Pasal 188 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan, negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.

“Secara substansi isi dari Pasal 188 ayat 2 UUD 1945 itu menegaskan bahwa negara telah mengakui dan melindungi hak masyarakat hukum adat dengan kriteria yang harus dipenuhi menurut perspektif negara,” kata dia.

Kriteria pertama yakni masih hidup, kedua yaitu sesuai dengan perkembangan masyarakat, ketiga yaitu sesuai dengan prinsip NKRI dan keempat adalah diatur dalam undang-undang.

Tahapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat diawali dengan pembentukan panitia masyarakat hukum adat, kemudian identifikasi, serta verifikasi dan validasi.

Ia menjelaskan, untuk tahapan pembentukan panitia masyarakat hukum adat, pemerintah saerah membentuk panitia masyarakat hukum asat  kabupaten yang bertugas melakukan verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat serta menyampaikan rekomendasi kepada bupati berdasarkan hasil verifikasi dan validasi.

Sedangkan tahap identifikasi, camat melakukan identifikasi dengan melibatkan masyarakat hukum adat atau kelompok masyarakat dan yang diidentifikasi itu yakni sejarah masyarakat hukum adat, wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan dan atau benda-benda adat serta kelembagaan atau sistem pemerintahan adat.

Sementara itu tahapan verifikasi dan validasi yakni hasil identifikasi camat disampaikan kepada pada panitia masyarakat hukum adat kabupaten selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi.

“Hasil verifikasi dan validasi diumumkan kepada masyarakat hukum adat setempat dalam waktu satu bulan,” jelas Edy Purwanto yang juga Ketua Panitia Masyarakat Hukum Adat  Barito Selatan.

Apabila masyarakat hukum adat keberatan terhadap verifikasi dan validasi itu, lanjut dia, dapat mengajukan keberatan kepada panitia dan panitia melakukan verifikasi ulang terhadap keberatan masyarakat sebanyak satu kali.

Kemudian, panitia masyarakat hukum adat menyampaikan rekomendasi kepada bupati berdasarkan hasil verifikasi dna validasi untuk mendapatkan penetapan.

Setelah itu, bupati melakukan penetapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat berdasarkan rekomendasi panitia masyarakat hukum adat dengan keputusan bupati.

Untuk masyarakat hukum adat berada di dua atau lebih kabupaten, kota, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ditetapkan dengan keputusan bersama kepala daerah.

“Apabila masyarakat hukum adat keberatan terhadap keputusan bupati dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara,” demikian Edy Purwanto. (ANT/MN-3)

Previous Post

Cuaca ekstrem, dahan pohon ancam kelangsungan pasokan listrik

Next Post

Ini penyebab kandang ternak di sekitar Taman Kota Kuala Kurun ditertibkan

Related Posts

Dua Pegawai Rutan Buntok Kumham Kalteng Eri Syahreza dan Muhammad Noor Abdi. (IST)
Barito Selatan

Dua Pegawai Rutan Buntok Kumham Kalteng Ikuti PORNAS XVI KORPRI

Juli 13, 2023
Rutan Buntok deklarasikan Zero HP, Pungli, dan Narkoba
Barito Selatan

Rutan Buntok deklarasikan Zero HP, Pungli, dan Narkoba

Mei 30, 2023
Tingkatkan Kualitas SDM, Rutan Buntok Gelar PFMD Pegawai Bersama Polres Barito Selatan
Barito Selatan

Tingkatkan Kualitas SDM, Rutan Buntok Gelar PFMD Pegawai Bersama Polres Barito Selatan

Mei 25, 2023
Pelantikan Penjabat Bupati Barito Selatan dan Kotawaringin Barat di Palangka Raya, Rabu, (24/5/2023). (ANT)
Barito Selatan

Penjabat Bupati Barsel dan Kobar resmi dilantik

Mei 24, 2023
Upacara Peringatan HBP Ke-59 dan Halal Bihalal idul Fitri 1444 H
Barito Selatan

Rutan Buntok Ikuti Upacara Peringatan HBP Ke-59 dan Halal Bihalal idul Fitri 1444 H bersama Stakeholder Daerah Barito Selatan

Mei 2, 2023
Rutan Buntok Ikuti Apel Siaga Pengamanan dan Pelepasan Mudik Bareng Kemenkumham Secara Virtual
Barito Selatan

Rutan Buntok Ikuti Apel Siaga Pengamanan dan Pelepasan Mudik Bareng Kemenkumham Secara Virtual

April 19, 2023
Next Post
Satpol PP Gumas bersama tim saat penertiban kandang unggas di Sungai Kahayan di dekat Taman Kota Kuala Kurun, Rabu (4/11/2020). (ANT/IST)

Ini penyebab kandang ternak di sekitar Taman Kota Kuala Kurun ditertibkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    451 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    390 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    287 shares
    Share 115 Tweet 72
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.