MASAPNEWS – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melakukan penyesuaian penganggaran dengan memperhatikan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026, Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2024, serta Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility (TDF) pada Tahun Anggaran 2026.
“Melalui penyesuaian tersebut, Pemkab Gunung Mas mengalokasikan anggaran untuk memenuhi sejumlah kewajiban yang bersifat prioritas, termasuk mendukung pemenuhan kebutuhan penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Bupati Gunung Mas Jaya S Monong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu, 26 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Gunung Mas. Pemenuhan kewajiban prioritas diharapkan dapat memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan tetap berjalan dengan baik, sekaligus memberikan kepastian terhadap kebutuhan penggajian ASN.
Di sisi lain, Pemkab Gunung Mas juga menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Hal ini mengingat waktu pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran berjalan semakin terbatas dan hanya tersisa beberapa bulan.
Seluruh perangkat daerah diharapkan segera mengambil langkah-langkah percepatan, baik terhadap kegiatan fisik maupun nonfisik. Percepatan tersebut tetap harus dilakukan dengan memperhatikan ketepatan waktu, efisiensi penggunaan anggaran, serta mutu dan kualitas hasil pekerjaan.
Pemkab Gunung Mas menilai percepatan pelaksanaan kegiatan menjadi penting agar anggaran yang telah dialokasikan dapat direalisasikan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Setiap perangkat daerah juga diharapkan mampu melakukan pengendalian dan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan sehingga potensi keterlambatan dapat diminimalkan.
Selain mengejar target realisasi anggaran, pelaksanaan kegiatan juga diminta tetap berorientasi pada pencapaian target pembangunan daerah. Dengan demikian, percepatan bukan hanya menyangkut penyerapan anggaran, tetapi juga memastikan setiap program dan kegiatan memberikan hasil sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Pemkab Gunung Mas berharap seluruh perangkat daerah dapat meningkatkan koordinasi, memperkuat pengawasan internal, serta segera menyelesaikan berbagai tahapan pekerjaan yang masih berjalan. Langkah tersebut diperlukan agar pelaksanaan program pembangunan pada 2026 dapat diselesaikan tepat waktu, efisien, berkualitas, dan tepat sasaran. (IST)









