Selamat Pagi | Sabtu, April 18, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Berita Daerah Seruyan

Pembahasan Raperda Garis Sepadan Sungai jangan timbulkan multitafsir

adminmasap by adminmasap
Januari 4, 2021
in Seruyan
0
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan Arahman (baju batik) saat menyampaikan pendapat di rapat pembahasan hasil fasilitasi beberapa buah Raperda, di ruang rapat DPRD, Senin (4/1/2020). (ANT)

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan Arahman (baju batik) saat menyampaikan pendapat di rapat pembahasan hasil fasilitasi beberapa buah Raperda, di ruang rapat DPRD, Senin (4/1/2020). (ANT)

33
SHARES
257
VIEWS






MASAPNEWS – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Arahman mengingatkan sekaligus meminta rapat pembahasan hasil fasilitasi yang diberikan terhadap beberapa buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), khususnya tentang Garis Sempadan Sungai jangan sampai menimbulkan multitafsir.

Arahman disela rapat di Kuala Pembuang, Senin, mengatakan, di dalam raperda tentang Garis Sepadan Sungan ada ketentuan Peralihan pasal 28 ayat 1 berbunyi, terhadap pemanfaatan lahan di Daerah Sempadan Sungai, daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai dan bekas sungai yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dianggap tetap berlaku.

“Dalam Perda tersebut yakni semua bangunan maupun lahan yang telah dimanfaatkan masyarakat yang telah ada selama ini tidak akan terimbas oleh Perda yang akan disahkan ini nantinya,” ucapnya. 

Menurut dia, sebenarnya ini masalah tafsir bahasa saja, yang kita maksudkan yakni semua bangunan masyarakat yang selama ini telah ada maka tidak akan diganggu gugat, tapi setelah Perda ini diundangkan maka yang baru akan diatur dan tidak diperbolehkan lagi. 

Di mana sebagian besar aktivitas masyarakat khususnya di Kabupaten Seruyan tidak bisa dipisahkan dari aliran sungai termasuk permukiman. Hal itu mengakibatkan jika kalimat tersebut khususnya dikata-kata terakhir bisa menimbulkan multitafsir dan dirinya menyarankan agar diganti menjadi.

“Terhadap pemanfaatan lahan di daerah sempadan sungai, daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai dan bekas sungai yang telah ada sebelum diundangkannya peraturan daerah ini, dikecualikan dari Peraturan Daerah ini,” kata Arahman.

Sementara itu, Anggota DPRD Seruyan Hadinur berpendapat jika kalimat pertama dalam Perda tersebut sejatinya telah sesuai dan hanya perlu diganti kata ‘sebelum’ menjadi ‘setelah’.

Ia mengatakan, semua jajaran dewan bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) mempunyai maksud dan kesepakatan yang sama, yakni untuk tidak mengganggu gugat bangunan masyarakat yang telah ada. “Yang kita sempurnakan ini adalah dari segi bahasa supaya tidak menimbulkan celah atau multitafsir,” ucapnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, maka diputuskan untuk menggunakan kalimat pertama Perda tersebut sembari mengkoordinasikan hal tersebut ke pihak-pihak terkait lebih lanjut.

“Jika dikemudian hari terjadi permasalahan terkait pasal ini, maka kita sepakat untuk bersama-sama secepatnya melakukan revisi,” demikian Arrahman. (ANT/MN-3)









Previous Post

Presiden Jokowi luncurkan program bantuan tunai se-Indonesia

Next Post

Besok, belasan ribu vaksin COVID-19 tiba di Kalteng

Related Posts

Projo Gelar Vaksinasi Massal di Kecamatan Hanau
Seruyan

Projo Gelar Vaksinasi Massal di Kecamatan Hanau

November 30, 2021
Bupati Seruyan Yulhaidir bersama Wakil Bupati Seruyan Iswanti di Kuala Pembuang(15/5/2020). (ANT)
Seruyan

Bupati kembali instruksikan ASN Pemkab Seruyan bekerja dari rumah

Januari 11, 2021
Asisten III Setda Seruyan Tunjarsyah saat membacakan sambutan Bupati Seruyan Yulhaidir, di Kuala Pembuang, Kamis (12/11/2020). (ANT/IST)
Seruyan

Fasilitasi pengaduan hubungan industrial, Seruyan luncurkan Aplikasi Pahari

November 13, 2020
Foto Dokumentasi - Anggota DPRD Seruyan Harsandi. (ANT)
Seruyan

Legislator Seruyan minta pemkab perhatikan pembangunan infrastruktur desa

November 10, 2020
Seorang warga berada di sekitar drainase Jalan A Yani Kuala Pembuang, Senin, (2/11/2020). (ANT)
Seruyan

DPRD Seruyan ingatkan pentingnya pembersihan drainase

November 3, 2020
Bupati Seruyan Yulhaidir (kiri) didampingi Kepala Pelaksana BPBD Seruyan Agung Sulistyo (kanan) menyerahkan bantuan sembako kepada warga yang terkena musibah kebakaran di Kuala Pembuang, Rabu, (21/10/2020). (ANT)
Seruyan

Bupati Seruyan tinjau lokasi kebakaran dan instruksikan bantuan perbaikan bangunan

Oktober 22, 2020
Next Post
Ilustrasi - Vaksin COVID-19 (ilustrasi) (1). (ANT)

Besok, belasan ribu vaksin COVID-19 tiba di Kalteng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    451 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    390 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    286 shares
    Share 114 Tweet 72
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.