Selamat Siang | Minggu, Juli 5, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Berita Daerah Gunung Mas

Polres Gumas tangkap seorang sarjana pendidikan diduga pengedar narkoba

adminmasap by adminmasap
Juni 3, 2021
in Gunung Mas, Kriminal
0
Suasana jumpa pers tangkapan narkoba di Mapolres Gumas, Kamis (3/6/2021).

Suasana jumpa pers tangkapan narkoba di Mapolres Gumas, Kamis (3/6/2021).

50
SHARES
382
VIEWS






MASAPNEWS – Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah mengamankan RN (28), seorang pemuda bergelar sarjana pendidikan, yang diduga sebagai pengedar narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang jenis sabu.

“RN merupakan sarjana pendidikan. Namun dia pekerja swasta, bukan guru,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Wakapolres Kompol Daeng Riandika Mahardani, yang didampingi Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo dan KBO Narkoba Aipda Tony, saat memberi keterangan pers di Kuala Kurun, Kamis.

Dia menjelaskan, RN merupakan warga Desa Tampelas, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gumas. Dia diamankan di Desa Pematang Limau, Kecamatan Sepang, pada 18 Mei 2021, sekitar pukul 22.45 WIB.

Barang bukti yang diamankan adalah satu paket plastik klip berisi sabuk kristal diduga sabu, dengan berat kotor sekitar 1,31 gram, tiga buah plastik klip pembungkus sabu, dan satu lembar celana pendek.

RN akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) junto Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain RN, Polres Gumas juga mengamankan empat orang yang diduga pengedar narkoba yakni BD (28), LL (29), AF (34), dan DS (26), dalam rentang waktu  16-18 Mei 2021 lalu.

“BD merupakan seorang pria warga Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gumas. Dia kami amankan di Desa Tampelas pada 16 Mei 2021,” bebernya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari BD adalah dua paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor sekitar 7,57 gram, dua plastik klip pembungkus sabu, dua lembar bundelan pembungkus sabu, satu buah timbangan digital, satu tas, satu telepon seluler, dan uang tunai Rp1 juta.

BD akan dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 Ayat (2) junto 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kemudian, LL merupakan ibu rumah tangga yang merupakan warga Desa Tampelas. Dia diamankan di kediamannya pada 16 Mei 2021. Adapun barang bukti yang diamankan satu paket plastik klip serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,07 gram, dua bundelan plastik klip, satu  timbangan digital, satu tas, satu sendok sabu terbuat dari sedotan, satu buah telepon seluler, dan uang tunai Rp1,2 juta.

 LL akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 112 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, AF merupakan seorang pria warga Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang. Dia diamankan di Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang pada 18 Mei 2021.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,39 gram, satu buah tas, dan satu unit sepeda motor.

AF akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 112 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan DS merupakan seorang ibu rumah tangga dari Desa Pematang Limau, Kecamatan Sepang. Dia diamankan di kediamannya, bersama-sama dengan RN pada 18 Mei 2021 lalu, sekitar pukul 22.45 WIB.

Adapun barang bukti yang diamankan dari DS adalah satu pipet kaca yang masih berisi serbuk kristal diduga sabu, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan, satu buah kaleng rokok, satu buah telepon seluler, dan uang tunai Rp700 ribu.

DS akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 112 Ayat (1) junto Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ANT/MN-3)

Previous Post

DPRD Kotim dukung Polres gencarkan pemberantasan narkoba

Next Post

Ketua Komisi II DPRD Kotim ingatkan perusahaan tidak menanam sawit di sempadan sungai

Related Posts

Cegah Gangguan Keamanan, Piket Pamapta Sisir Titik Keramaian Kuala Kurun
Gunung Mas

Cegah Gangguan Keamanan, Piket Pamapta Sisir Titik Keramaian Kuala Kurun

Juli 4, 2026
38 Personel Polres Gumas Resmi Sandang Pangkat Baru
Gunung Mas

38 Personel Polres Gumas Resmi Sandang Pangkat Baru

Juli 1, 2026
Potong Tumpeng Warnai Syukuran Bhayangkara ke-80 di Polres Gumas
Gunung Mas

Potong Tumpeng Warnai Syukuran Bhayangkara ke-80 di Polres Gumas

Juli 1, 2026
Peringati Bhayangkara ke-80, Polres Gumas Tegaskan Komitmen di Sektor Pangan dan Gizi
Gunung Mas

Peringati Bhayangkara ke-80, Polres Gumas Tegaskan Komitmen di Sektor Pangan dan Gizi

Juli 1, 2026
Hasil Panen Petani Binaan Polsek Sepang Sukses Masuk Gudang Bulog
Gunung Mas

Hasil Panen Petani Binaan Polsek Sepang Sukses Masuk Gudang Bulog

Juni 30, 2026
Polres Gumas Beberkan Capaian Semester I 2026, Gulung Pencuri Sawit dan Basmi Narkoba
Gunung Mas

Polres Gumas Beberkan Capaian Semester I 2026, Gulung Pencuri Sawit dan Basmi Narkoba

Juni 29, 2026
Next Post
Ilustrasi - Seorang pekerja sedang memanen buah sawit. (ANT/IST)

Ketua Komisi II DPRD Kotim ingatkan perusahaan tidak menanam sawit di sempadan sungai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    495 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    453 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    391 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    291 shares
    Share 116 Tweet 73
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.