MASAPNEWS – Inspektorat Lamandau akan memfasilitasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemerintah kabupaten setempat, untuk menyelesaikan temuan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) selama 10 hari.
“Dari hasil rekomendasi BPK RI ini dalam rangka penguatan tata kelola dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi, tugas, dan kegiatan yang dilakukan OPD lingkup Pemkab Lamandau,” ujar Inspektur Kabupaten Lamandau Drs Tahan Sandi, Selasa (24/8/2021).
Menurutnya, perlu ada kesadaran OPD untuk menindaklanjuti hasil temuan dari pemeriksaan yang telah dilakukan BPK RI tersebut. Pihaknya akan menyelesaikan tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK RI tersebut sampai tuntas.
“Bagi OPD yang ada temuan segera selesaikan. Dari hasil pemeriksaan BPK kali ini, ada jatah waktu yang diberikan kepada OPD setempat untuk melakukan perbaikan. Waktu yang diberikan hanya 10 hari,” tegasnya.
Ditambahkan dia, dalam rentang waktu itu semua harus tuntas agar OPD ke depan dapat melaksanakan program dengan lebih baik, sembari membenahi administrasi program yang sudah terlaksana. OPD harus bekerja lebih keras agar target bisa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bisa tercapai.
“Saya ingin keseriusan untuk menindaklanjuti beberapa temuan BPK RI tersebut di OPD masing-masing. Dan semua ini harus kita sepakati deadline penyelesaian temuan tersebut,” tandasnya. (HY/MN-2)









