MASAPNEWS – Pemerintah Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, mendukung penuh persiapan dan langkah Komisi Pemilihan Umum dalam menyelesaikan tahapan pemilihan Kepala Daerah Kalteng yang diselenggarakan serentak pada tahun 2020.
“Dukungan pemerintah sepenuhnya dilakukan melalui jajaran yang ada. Salah satu contohnya di Sekretaris KPU sudah ada delapan tugas dan sepuluh fungsi berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2011,” ucap Bupati Sukamara Windu Subagio di Sukamara, Senin.
Menurutnya, dalam undang-undang tersebut sudah dijelaskan bagaimana tanggung jawab, kewenangan, tugas, dan pokok fungsinya pemerintah dalam hal ini yang diberikan tanggung jawab kepada sekretaris KPU Sukamara.
Dia mengatakan apapun yang terkandung didalamnya sudah meliputi semuanya, hal itulah salah satu bentuk dukungan dari Pemkab Sukamara. Di sisi lain, memang ada juga dukungan yang tidak terkaper dalam Tupoksi tersebut, namun masih bisa diakomodir yang bersifat koordinasi lebih lanjut.
“Terlepas hal tersebut, kami sangat mengapresiasi terkait kegiatan yang dilaksanakan KPU Sukamara dalam mensosialisasikan Pilkada 2020 guna meningkatkan partisipasi masyarakat,” kata Windu.
Terkait dengan Gelaga Pilgub 2020 yang dilaksanakan KPU Sukamara, Bupati menilai sangatlah efektif untuk mensosialisasikan terhadap seluruh elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Sukamara, sehingga nanti dampaknya terhadap target yang diharapkan dapat tercapai.
Ketua KPU Sukamara Ahmad Zen Allantany SH menerangkan, target partisipasi secara nasional sebesar 77.5 persen yang memang harus dicapai. Namun, pihaknya tetap mengupayakan dapat memenuhinya bahkan mampu melampaui target tersebut.
“Meskipun kami sudah maksimal, serta berusaha sekuat tenaga yang terbaik. Tetapi, apabila tidak ada komponen lain yang mendukung tentunya tidak akan ada artinya. Kita berharap, seluruh elemen harus terlibat dalam hal ini,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa masyarakat memang perlu diberikan himbauan terkait partisipasi mengecek data, karena ini masih merupakan tahapan perbaikan data. Saat ini, pada tingkat Desa dan Keluarahan masih dilakukan penyusunan hasil coklit.
“Kemudian dilanjutkan ke-tingkat PPK, setelah itu dilanjutkan ke KPU karena memiliki kewenangan dalam penetapan menjadi DPT (daftar pemilih tetap) dimana sebelumnya masih DPS (daftar pemilih sementara),” ucapnya.
Pada masa itulah, nanti masyarakat bisa memberikan tanggapan apakah sudah sesuai atau tidak dengan data yang sudah ada tersebut, sehingga masih bisa dilakukan perbaikan-perbaikan untuk setiap data yang ada. (ANT)









