MASAPNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya melarang
konser musik dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa berkumpul atau
berkerumun pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra di Jakarta, Kamis, menyebutkan
pelarangan tersebut tercantum dalam hasil revisi aturan mengenai pelaksanaan
pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam
COVID-19, yakni pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.
“Ketentuan pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau
gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain
dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf
g,” kata dia.
Kegiatan yang diatur salam pasal 57 huruf g tersebut yakni rapat umum, kegiatan
kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan
olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai.
Kemudian, kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan atau donor
darah, dan atau peringatan hari ulang tahun partai politik.
Lebih lanjut aturan itu juga menyiapkan sanksi bagi partai politik atau
gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang
melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 88C.
Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu
kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran.
Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya
pelanggaran oleh Bawaslu apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis
tersebut.
Pada pasal selanjutnya, mengatur sanksi bagi pasangan calon, partai politik
atau gabungan partai politik pengusul, penghubung pasangan calon, tim kampanye,
dan atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan
pengendalian COVID-19.
Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi
atau kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran. Selanjutnya,
penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran
apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut dalam waktu 1 jam sejak
diterbitkan.
Sanksi selanjutnya larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari
berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota. (ANT/MN-3)









