MASAPNEWS – Kapolres Gunung Mas, Kalimantan Tengah AKBP Rudi Asriman melalui Wakapolres Kompol Theodorus Priyo Santosa mengatakan pihaknya mengklasifikasikan 66 tempat pemungutan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020 di kabupaten itu masuk klasifikasi rawan.
“Dari 273 TPS yang ada di Gumas, 66 TPS masuk klasifikasi rawan dan sisanya yakni 207 TPS masuk klasifikasi kurang rawan. Untuk TPS yang masuk klasifikasi sangat rawan tidak ada,” ucapnya saat menghadiri Talkshow Ayo Memilih yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Gumas di Kuala Kurun, Rabu.
Wakapolres Gumas menjelaskan bahwa TPS yang masuk klasifikasi kurang rawan artinya di TPS tersebut tidak ada potensi konflik, aman, serta mudah ditempuh oleh petugas pam.
Sedangkan TPS yang masuk klasifikasi rawan artinya di TPS tersebut berpotensi terjadi konflik sosial, berada di permukiman padat penduduk, serta pemilih yang mendekati jumlah maksimal.
TPS rawan bisa juga berarti di TPS tersebut komposisi masyarakat merupakan basis salah satu pasangan calon atau calon dengan militansi yang cukup tinggi, adanya sejarah konflik atau aksi protes warga terhadap KPPS, dan posisi TPS cukup jauh dari lokasi TPS lainnya.
Menurut dia, ke 66 TPS rawan tersebut tersebar di seluruh kecamatan yang ada di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau, dengan jumlah yang beragam antara kecamatan yang satu dengan lainnya.
Dengan adanya TPS rawan dan kurang rawan, kepolisian akan melakukan pola pengamanan yang berbeda. Untuk TPS rawan nantinya satu TPS dijaga satu anggota polisi dan dua linmas, sedangkan untuk TPS kurang rawan nantinya satu anggota polisi menjaga dua TPS dibantu empat orang linmas.
Lebih lanjut, Polres Gumas beserta seluruh jajaran, dengan dukungan instansi terkait, melaksanakan Operasi Pengamanan Pilgub dan Wagub Kalteng 2020 yakni Operasi Mantap Praja Telabang 2020, terhitung mulai 3 September 2020 sampai tahapan pelantikan paslon terpilih.
Operasi Mantap Praja Telabang 2020 mengedepankan upaya preemtif dan preventif, disamping dukungan fungsi penegakan hukum guna meniadakan segala sumber ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan keamanan ketertiban masyarakat.
“Dengan demikian diharapkan situasi menjelang, pada saat, dan pasca Pilgub dan Wagub Kalteng 2020 dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” demikian Wakapolres Gumas. (MN-3)









