Selamat Pagi | Senin, Juli 6, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Nasional

Presiden tandatangani Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK

adminmasap by adminmasap
Oktober 6, 2020
in Nasional
0
Ilustrasi - Pemberian gaji pegawai. (ANT)

Ilustrasi - Pemberian gaji pegawai. (ANT)

29
SHARES
225
VIEWS






MASAPNEWS – Presiden RI Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk menjalankan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK.

Sebagaimana salinan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yang dikutip dari laman setneg.go.id, di Jakarta, Senin, dijelaskan bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Perpres ini sendiri ditandatangi Presiden Joko Widodo pada tanggal 28 September 2020 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM sehari setelah ditandatangani yakni pada 29 September 2020.

Dalam perpres tersebut dijelaskan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Adapun besaran gaji PPPK merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja yang terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

Tunjangan PPPK ini diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sedangkan Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (ANT/MN-3)

Previous Post

TNI garda terdepan menjaga NKRI, kata Bupati Lamandau

Next Post

Instagram Luncurkan Fitur Shopping Untuk Dukung Transformasi Digital UMKM

Related Posts

Pemerintah buka rekrutmen 30 ribu manajer Kopdes Merah Putih
Nasional

Pemerintah buka rekrutmen 30 ribu manajer Kopdes Merah Putih

April 16, 2026
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti saat ditemui wartawan usai mengikuti rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta, Senin (13/1/2025). (MASAPNEWS/ANT)
Nasional

Mendikdasmen: Keputusan libur Ramadhan dibahas lintas kementerian

Januari 13, 2025
Arsip foto - Menteri Agama Nasaruddin Umar menjawab pertanyaan wartawan usai membuka Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Ke-4 MUI di Gedung Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (17/12/2024). (MASAPNEWS/ANT)
Nasional

Kemenag upayakan pendidikan guru dalam jabatan rampung 2026

Januari 3, 2025
Sejumlah anggota Paskibraka 2024 mengibarkan duplikat Bendera Pusaka untuk dikibarkan dalam upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di lapangan upacara Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (17/8/2024). Upacara dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-79 RI tersebut mengusung tema Nusantara Baru Indonesia Maju. (MASAPNEWS/ANT)
Nasional

Presiden Jokowi berterima kasih, upacara HUT RI di IKN berjalan baik

Agustus 17, 2024
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi saat menyampaikan keterangan terkait hasil rapat persiapan HUT Ke-79 RI di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/6/2024). (MASAPNEWS/ANT)
Nasional

Presiden beri perhatian khusus mantan presiden hadir di HUT Ke-79 RI

Juni 10, 2024
Tangkapan layar Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ali Mukodas dalam acara daring seputar PPDB DKI Jakarta yang dipantau di Jakarta, Kamis (6/6/2024). (MASAPNEWS/ANT)
Nasional

DKI: Peserta didik yang diterima PPDB Bersama tak bisa mundur

Juni 6, 2024
Next Post
Fitur Instagram Shopping. (ANTARA/HO)

Instagram Luncurkan Fitur Shopping Untuk Dukung Transformasi Digital UMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    495 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    453 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    391 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    291 shares
    Share 116 Tweet 73
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.