MASAPNEWS – Kapolres
Aceh Tenggara, Aceh AKBP Wanito Eko Sulistyo menegaskan tersangka pembacok
Ustaz Muhammad Zaid Maulana berinisial MA (37), warga Desa Kandang Mbelang
Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, merupakan pecatan polisi.
“Tersangka merupakan pecatan polisi yang sudah diberhentikan secara tidak
hormat tiga tahun lalu,” kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo
yang dihubungi dari Meulaboh, Senin.
Dia menjelaskan tersangka MA dipecat dari insititusi kepolisian karena terbukti
bersalah tidak melaksanakan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,
yang menjadi tugas pokoknya sebagai anggota polisi.
Selama menjadi anggota Polri, tersangka MA juga diduga bermasalah sehingga
kemudian setelah melakukan berbagai proses yang berlaku, kemudian ia harus
diberhentikan dengan tidak hormat.
Kapolres Wanito Eko Sulistyo juga menegaskan pihaknya masih terus menyelidiki
penyebab tersangka melakukan pembacokan terhadap Ustaz Muhammad Zaid Maulana.
Korban Ustaz Zaid Maulana diduga dibacok tersangka MA pada saat berceramah pada
peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Husna, Desa Kandang Mbelang
Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara pada Kamis (29/10) lalu.
Ia juga memastikan proses hukum terhadap kasus tersebut akan terus dilakukan
untuk memastikan penyebabnya.
“Kasus ini masih terus kita selidiki, masih terus coba kita gali apa motifnya,
sejauh ini tersangka masih banyak diam,” kata Kapolres Wanito Eko Sulistyo.
(ANT/MN-3)









