MASAPNEWS – Komisi
Pemilihan Umum menyebutkan terdapat sebanyak 123 permohonan perselisihan hasil
pemilu (PHPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, Selasa, mengatakan data tersebut
merupakan pembaharuan Selasa 22 Desember 2020 pukul 01.01 WIB.
“Sebanyak 123 permohonan, 1 pemilihan gubernur, 13 pemilihan wali kota,
109 pemilihan bupati,” kata dia.
Terdapat penambahan 36 permohonan perselisihan hasil pemilu yang masuk sehari
terakhir, pada Senin dini hari jumlah PHPU yang diajukan sebanyak 87
permohonan.
Komisi Pemilihan Umum sebelumnya telah mempersiapkan kemungkinan PHPU Pemilihan
kepala daerah serentak 2020 di Mahkamah Konstitusi.
“KPU telah melakukan serangkaian rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan
teknis (bimtek) dalam persiapan menghadapi perselisihan hasil pemilu/pilkada
(PHPU) di MK,” kata Hasyim Asy’ari.
Menurut dia KPU telah mengadakan rapat koordinasi secara internal dengan KPU
daerah maupun eksternal dengan MK untuk mempersiapkan kemungkinan gugatan
perselisihan hasil pemilu tersebut.
“Bimtek internal dilaksanakan oleh KPU dengan peserta KPU provinsi
kabupaten kota penyelenggara pilkada. Bimtek eksternal oleh MK dengan peserta
KPU provinsi kabupaten kota penyelenggara pilkada,” katanya.
Dalam menghadapi PHPU di MK, kata dia KPU mengkoordinasikan soal penyiapan
jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, supaya dapat berjalan satu pintu dan
dapat dikendalikan oleh KPU Pusat.
“Advokat atau kuasa hukum disiapkan oleh masing-masing KPU provinsi
kabupaten kota penyelenggara pilkada,” katanya.
Hasyim mengatakan sesuai tahapan, jadwal pengajuan permohonan PHPU ke MK adalah
3 kali 24 jam terhitung sejak tanggal dan jam penetapan hasil penghitungan
suara pilkada.
Sementara untuk penetapan calon kepala daerah terpilih baru akan ditetapkan
paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan
permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK)
kepada KPU. (ANT/MN-3)









