Oleh : Akhino Yogi Pranata, Statistisi Pertama BPS Kabupaten Gunung Mas
Salah satu tujuan kemerdekaan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah terciptanya masyarakat yang adil dan makmur. 75 tahun telah berlalu sejak digaungkan, akan tetapi cita-cita tersebut masih belum bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Hal ini bukan berarti pemerintah tidak bergerak dan berinisiatif untuk mewujudkannya, bahkan program-program pembangunan yang selama ini dilaksanakan selalu memberi perhatian kepada upaya pengentasan kemiskinan guna mewujudkan cita-cita mulia tersebut.
Kemiskinan menjadi suatu isu yang masih terus dicari jalan keluarnya semenjak Indonesia merdeka. Kemiskinan merupakan suatu isu yang kompleks dan bersifat multidimensional. Hal ini karena kemiskinan dapat berimbas pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti aspek ekonomi, sosial, lingkungan, kesehatan, hingga keamanan.
Dalam menghitung kemiskinan terdapat dua pendekatan, yaitu kemiskinan mikro dan kemiskinan makro. Pada kemiskinan mikro, pengumpulan datanya dilakukan secara sensus yang didasarkan pada ciri-ciri rumah tangga miskin sehingga akan didapatkan data berupa nama dan alamat setiap rumah tangga miskin.
Data kemiskinan mikro ini berguna untuk melakukan intervensi terhadap rumah tangga miskin berupa bantuan baik tunai maupun non tunai. Data kemiskinan mikro dikumpulkan oleh Kementrian Sosial.
Berbeda halnya dengan kemiskinan mikro, kemiskinan makro dihitung dengan konsep kemampuan memenuhi data dasar (basic needs approach). Dengan konsep ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan. Penduduk yang memiliki rata‐rata pengeluaran/pendapatan per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan disebut penduduk miskin.
Penghitungan penduduk miskin dengan pendekatan makro didasarkan pada data sampel bukan data sensus, sehingga hasilnya adalah estimasi/perkiraan. Data kemiskinan makro ini berguna sebagai evaluasi terhadap berbagai program pemerintah sekaligus memotret kemiskinan antar wilayah. Data kemiskinan makro dikumpulkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Selama periode 2010-2020, angka kemiskinan Gunung Mas mengalami penurunan baik itu secara absolut maupun relatif. Angka kemiskinan Gunung Mas tahun 2020 sebesar 4.75 persen, turun 0.16 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Begitu halnya dengan jumlah penduduk miskin yang juga mengalami penurunan yang sebelumnya sebanyak 5.86 ribu jiwa menjadi 5.78 ribu jiwa pada tahun 2020.
Seperti yang disebutkan sebelumnya, penentuan penduduk miskin didasarkan dari garis kemiskinan. Garis kemiskinan diartikan sebagai nilai pengeluaran kebutuhan minimum baik berupa makanan maupun non makanan.
Garis kemiskinan Gunung Mas tahun 2020 sebesar 438.880, sehingga penduduk Gunung Mas dikategorikan miskin apabila pengeluaran kebutuhan makanan dan non makanannya kurang dari 438.880 per kapita per bulan.
Dilihat dari indikator kemiskinan lainnya, yaitu Indeks Kedalaman Kemiskinan. Indeks Kedalaman Kemiskinan Gunung Mas tahun 2020 sebesar 0.75, turun dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 0.99.
Hal ini menunjukkan bahwa rata-rata pengeluaran penduduk miskin cenderung mendekati garis kemiskinan sehingga biaya yang dibutuhkan untuk mengangkat penduduk keluar dari kemiskinan semakin menurun.
Hal ini menunjukkan sudah ada perbaikan dalam upaya pengentasan kemiskinan di Gunung Mas karena selama periode 2016-2019 Indeks Kedalaman Kemiskinan Gunung Mas selalu meningkat dari 0.6 menjadi 0.99.
Selain Indeks Kedalaman Kemiskinan, indikator yang perlu menjadi perhatian adalah Indeks Keparahan Kemiskinan. Indeks Keparahan Kemiskinan Gunung Mas tahun 2020 sebesar 0.21, turun dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 0.26.
Akan tetapi, Indeks Keparahan Kemiskinan Gunung Mas tahun 2020 ini lebih besar dibandingkan kondisi 10 tahun lalu sebesar 0.16. Indeks Keparahan Kemiskinan menandakan ketimpangan pengeluaran antar penduduk miskin, semakin bertambah nilainya maka ketimpangannya semakin besar.
Berdasarkan indikator-indikator kemiskinan sebagaimana yang telah disebutkan, upaya pengentasan kemiskinan di Gunung Mas munujukkan progres ke arah yang lebih baik. Namun, ada catatan yang perlu diperhatikan yaitu meminimumkan jurang ketimpangan pengeluaran antar penduduk miskin.
Disparitas atau perbedaan tersebut mengindikasikan sebagian rumah tangga memiliki pengeluaran yang rendah atau bahkan bisa menjadi kerak kemiskinan. Dengan kenyataan seperti itu maka ketepatan sasaran program dalam menjangkau penduduk miskin sangat esensial.
Setidaknya ada dua hal yang bisa dilakukan pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan. Pertama, memperbanyak program padat karya yang sumber anggarannya dari APBD maupun APBN melalui dana desa.
Program padat karya ini diharapkan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak mungkin. Namun, program padat karya ini hanya sebagai alternatif temporal karena program padat karya seperti pembangunan gedung, jalan, jembatan, dan lainnya akan ada masa dimana program tersebut sudah tuntas di suatu desa.
Peningkatan kapasitas dan kapabilitas penduduk di desa perlu untuk diprogramkan. Investasi terhadap manusia akan menjadi suatu keharusan saat pembangunan fisik sudah tidak memungkinkan.
Di Gunung Mas, masih terdapat banyak lahan yang bisa dimanfaatkan untuk sektor pertanian ataupun industri. Pemanfaatan lahan tersebut harus ditata dengan baik agar seluruh masyarakat di desa dapat menggunakannya.
Perencanaannya dapat melibatkan pemerintah daerah selaku pembina, sehingga program tersebut bersinergi dari tahap pembukaan lahan hingga pemasaran hasil produksi.
Kedua, meningkatkan akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Akurasi DTKS sangat penting untuk meminimumkan inclusion error (orang yang tidak berhak menerima manfaat tetapi ada di basis data) dan exlusion error (orang yang berhak menerima manfaat tetapi tidak ada di basis data).
Kementrian Sosial telah mengagendakan pemutakhiran DTKS pada tahun 2021. Walaupun program ini merupakan program pemerintah pusat, tetapi keterlibatan pemerintah daerah sangat dibutuhkan demi keakurasian data.
Selain itu, dalam tahapan pemutakhiran DTKS terdapat musyawarah desa dan musyawarah kelurahan. Di tahapan ini diharapkan pemerintah desa dan kelurahan dapat membantu menentukan penerima manfaat sesuai dengan kriteria yang ditentukan sehingga tidak terjadi lagi inclusion error dan exlusion error.









