MASAPNEWS – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Riskon Fabiansyah mendorong pemerintah kabupaten setempat membenahi pengelolaan administrasi pertanahan di tingkat desa dan kelurahan.
“Perlu pembenahan di tingkat kelurahan dan desa, khususnya untuk biaya penerbitan surat keterangan tanah yang sesuai dengan aturan berlaku serta transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Riskon di Sampit, Minggu.
Legislator yang mewakili daerah pemilihan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ini mengatakan, masalah tersebut banyak disampaikan warga saat dirinya bersama legislator lainnya melaksanakan reses di daerah pemilihan tersebut.
Reses anggota DPRD Kotawaringin Timur dilaksanakan pada 7 hingga 11 Juni lalu. Anggota dewan dari daerah pemilihan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang bersama-sama turun ke lapangan yakni Sutik, Parningotan Lumban Gaol, Bima Santoso, Modika Latifah Munawarah, Riskon Fabiansyah, Pardamean Gultom, Suprianto, Muhammad Kurniawan Anwar, Khozaini dan Ardiansyah
Menurut Riskon, pemerintah kelurahan dan desa diharapkan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam hal administrasi pertanahan. Jika ada retribusi pun dalam pengurusan surat keterangan tanah, maka harus sesuai aturan dan jangan sampai membebani masyarakat.
Politisi muda Partai Golkar ini mengingatkan, jangan sampai ada pungutan liar karena merupakan pelanggaran hukum dan akan membebani masyarakat. Justru, sudah seharusnya pemerintah mempermudah pelayanan agar masyarakat semakin mudah pula mengurus legalitas tanah mereka. (ANT/MN-3)








