MASAPNEWS – Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dibantu Kejaksaan Negeri setempat
berhasil menyelamatkan aset sekitar Rp344 juta, yang dikuasai oleh pihak yang
tidak berhak.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemkab Gumas menyerahkan piagam penghargaan kepada
Kejari, di mana piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati
Jaya S Monong kepada Kajari Anthony, di Kuala Kurun, Kamis.
“Kami mengapresiasi Kejari Gumas atas partisipasi dan dukungan, dalam upaya
melakukan pemulihan aset yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak, untuk
tahun 2020 lalu,” ucap Jaya.
Dia menjelaskan, sebelumnya Pemkab Gumas telah menandatangani nota kesepahaman
atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejari Gumas, di mana
disepakati Kejari mendampingi Pemkab Gumas dalam penataan aset.
Dari kerja sama tersebut, tutur suami dari Mimie Mariatie ini, aset Pemkab
Gumas yang berhasil dipulihkan mencapai ratusan juta rupiah dan masih ada yang
sedang dalam proses.
Aset yang berhasil dipulihkan seperti kendaraan dinas yang belum dikembalikan
ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gumas, ada juga rumah dinas yang masih
ditempati oleh yang tidak berhak yakni yang sudah pensiun.
Terkait rumah dinas yang masih ditempati oleh pegawai yang sudah pensiun,
sebenarnya Pemkab Gumas sudah menyurati kepada yang bersangkutan namun tidak
direspon. Namun berkat dukungan dari kejari, pemulihan rumah dinas berhasil
dilakukan.
“Saat ini masih ada aset sekitar Rp23 juta yang sedang berproses untuk
dipulihkan,” beber orang nomor satu di kabupaten bermoto Habangkalan Penyang
Karuhei Tatau ini.
Kajari Gumas Anthony menyampaikan terima kasih atas kepercayaan pemkab, yang
telah bersinergi dengan kejari. Sinergi dilakukan dalam bentuk penandatanganan MoU,
serta dikeluarkan Surat Keputusan Khusus kepada kejari.
Dalam Surat Keputusan Khusus tersebut, sambung dia, penataan aset dilakukan
melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari yang bekerja sama
dengan Inspektorat dan BKAD Gumas.
“Harapan kami semoga ini tetap berkelanjutan, sehingga aset pemerintah daerah
tertata dan bisa digunakan dengan semestinya,” tutur Anthony.
Lainnya, Kepala BKAD Gumas Hardeman melalui Kepala Bidang Pengelolaan Barang
Milik Daerah Agung Kristiawan menjelaskan, pada tahun anggaran 2020 pemkab
mengidentifikasi beberapa aset peralatan dan mesin.
Peralatan dan mesin yang dimaksud berupa tiga unit sepeda motor serta gedung
dan bangunan berupa lima unit rumah dinas, dengan total sekitar Rp367 juta,
yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
Upaya yang dilaksanakan adalah dengan menerbitkan Surat Kuasa Khusus kepada
Kejari Gumas selaku Jaksa Pengacara Negara, dengan realisasi pemulihan aset
berupa satu unit sepeda motor dan lima unit rumah dinas dengan nilai
perolehan sekitar Rp344 juta. Sementara terhadap dua unit sepeda motor sekitat
Rp23 juta masih berproses. (ANT/MN-3)









