Oleh : Akhino Yogi Pranata, SST, Statistisi Pertama BPS Kabupaten Gunung Mas
Agenda Pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 akan fokus dalam pembangunan sumberdaya manusia (SDM). Salah satu yang menjadi perhatian pada RPJMN adalah isu ketenagakerjaan. Isu ketenagakerjaan ini menjadi krusial karena berhubungan dengan kemampuan individu untuk memenuhi kehidupan yang layak dan secara makro akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi.
Badan Pusat Statistik (BPS) dalam mendefinisikan konsep ketenagakerjaan mengikuti konsep yang tertuang dalam International Conference of Labour Statisticians (ICLS) sejak tahun 1984, di mana konsep bekerja didefinisikan kegiatan seseorang untuk memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan, keuntungan, maupun upah/gaji yang dilakukan paling sedikit satu jam secara berturut-turut dalam seminggu terakhir.
Pada tahun 2020, BPS mencatat penduduk usia kerja (penduduk usia 15 tahun ke atas) di Gunung Mas sebanyak 83.783jiwa, di mana dari angka tersebut terdapat 59.670 jiwa yang termasuk angkatan kerja. Jumlah Angkatan kerja tersebut menurun 1.484 jiwa dibandingkan tahun 2019.
Selain itu, Indikator Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) sebesar 71,22 persen, artinya hampir 3/4 penduduk usia kerja di Gunung Mas aktif terlibat dalam aktivitas perekonomian. Akan tetapi, angka TPAK tersebut juga mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dilihat dari lapangan usaha/pekerjaannya, sektorpertambangan danpenggalian menjadi sektor yang memiliki kontribusi terbesar pada aktivitas ekonomi masyarakat, diikuti oleh sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, perburuan, dan perikanan, serta sektor perdagangan, rumah makan, dan jasa akomodasi. Ketiga sektor tersebut menyumbang lebih dari 70 persen dari keseluruhan jenis lapangan usaha/pekerjaan penduduk usia kerja di Gunung Mas.
Kemudian, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tahun 2020 sebesar 2,49 persen di mana turun sebesar 0,13 persen dibandingkan tahun 2019. Hal ini mengindikasikan secara kasat mata bahwa dampak adanya pandemi Covid-19, yang umumnya membuat roda perekonomian berjalan di tempat, ternyata tidak secara signifikan berdampak pada aktivitas ekonomi penduduk usia kerja di Gunung Mas.
Namun apabila dilihat lebih dalam, pandemi Covid-19 juga berdampak pada penduduk usia kerja di Gunung Mas. Terdapat 941 penduduk yang bekerja mengalami penurunan jumlah jam kerja dibandingkan kondisi sebelum pandemi. Kemudian, terdapat 289 penduduk usia kerja yang sebelumnya termasuk angkatan kerja namun karena adanya pandemi sehingga tidak termasuk angkatan kerja lagi. Selain itu, di antara 1.487 penduduk yang termasuk pengangguran, 123 jiwa diantaranya diakibatkan oleh pandemi Covid-19.
Dengan demikian, adanya pandemi Covid-19 yang melanda tanah air juga berdampak pada kondisi ketenagakerjaan di Gunung Mas. Akan tetapi, apabila dilihat secara persentase, maka penduduk usia kerja yang terkena dampak pandemi Covid-19 sebesar 1,61 persen. Persentase tersebut lebih kecil dibandingkan dengan persentase penduduk usia kerja yang terkena dampak pandemi Covid-19 se-Provinsi Kalimantan Tengah.
Fakta tersebut tidak lantas membuat antisipasi dampak pandemi Covid-19 terhadap ketenagakerjaan menjadi longgar karena tidak ada yang tahu sampai kapan pandemi ini selesai. Langkah-langkah strategis perlu diupayakan agar tenaga kerja terserap seluruhnya dalam pasar kerja, atau menjadi wirausahawan yang terlebih lagi dapat membuka lapangan pekerjaan baru.
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah meningkatkan keterampilan, pengetahuan, dan kompetensi yang dapat meningkatkan kemampuan untuk mendapatkan atau mempertahankan pekerjaan. Hal ini diperoleh dari peningkatan dan pemerataan pendidikan vokasi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
Kedua, meningkatkan kreativitas dan inovasi produktif dari penduduk dengan menyediakan berbagai fasilitas, sarana, dan prasarana sesuai dengan minat dan bakatnya. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan pembinaan/pelatihan yang berkesinambungan dan tentunya fasilitas yang memadai untuk menunjang kreativitas dan inovasi tersebut.
Selain itu, mitigasi (upaya atau langkah meminimalisir) risiko dari peningkatan pengangguran perlu dipersiapkan untuk mengantisipasi apabila terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Terlebih di Gunung Mas sebagian masyarakat bekerja sebagai buruh/karyawan/pegawai di perusahaan.
Salah satu mitigasinya adalah memastikan seluruh buruh/karyawan/pegawai tersebut telah memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan yang dapat melindungi jika sewaktu-waktu mereka terkena PHK. Dengan demikian, adanya pandemi ini perlu perencanaan dan kerjasama yang baik antara seluruh pihak, sehingga masyarakat tetap terjamin akses kehidupan yang layak dan aman.









