MASAPNEWS – Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melalui Dinas Perikanan dan Ketahanan
Pangan (DPKP) melaksanakan forum konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Nelayan,
di Kuala Kurun, Senin.
“Selama ini pembudidaya ikan dan nelayan telah berkontribusi dalam pembangunan
perikanan di Gumas,” ucap Sekda Gumas Yansiterson dalam sambutan tertulisnya
yang dibacakan Asisten II Setda Gumas Richard, saat membuka forum konsultasi
publik.
Namun demikian, ujar dia, masih banyak permasalahan yang dihadapi pembudidaya
ikan dan nelayan, seperti keterbatasan modal, kurangnya pengetahuan, kesulitan
dalam hal pakan karena harganya sangat mahal, pencemaran lingkungan, pendapatan
yang rendah, serta masalah yang sulit diprediksi seperti perubahan iklim.
Untuk itu, perlu ada upaya peningkatan tingkat pendapatan melalui upaya
perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan dan nelayan, sehingga dapat
menaikkan harkat dan martabat dengan menjadikan pekerjaan pembudidaya ikan dan
nelayan sebagai pekerjaan yang menjanjikan, serta menarik minat masyarakat
untuk menekuni pekerjaan di bidang perikanan.
Upaya perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan dan nelayan merupakan
tugas Pemerintah Kabupaten Gumas melalui perangkat daerah yang membidanginya.
Namun dalam penyelenggaraan upaya tersebut tentunya harus memiliki landasan
hukum berupa Peraturan Daerah, sehingga dilakukan konsultasi publik pada saat
ini.
“Forum ini sangat penting, karena di sini diskusi awal perencanaan pembangunan
perikanan khususnya dan pembangunan pertanian dalam arti luas. Diharapkan dalam
perkembangan ke depan, perda ini dapat memetakan, menjadi landasan prioritas perencanaan
pembangunan di Gumas agar saling bersinergi,” paparnya.
Kepala DPKP Gumas Letus Guntur mengatakan, raperda ini sangat dibutuhkan dalam
pengembangan perikanan, baik perikanan budidaya dan perikanan tangkap, untuk
melindungi dan memberdayakan pembudidaya ikan dan nelayan melalui
habitat/lingkungan alam yang berkaitan dengan ikan.
Peserta konsultasi publik terdiri dari dinas terkait camat, lurah, tokoh
masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha pembudidaya ikan dan nelayan.
Sedangkan narasumber berasal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kantor Wilayah Kalteng.
Lebih lanjut, konsultasi publik ini dilakukan sebagai pemikiran atau gagasan
untuk kesempurnaan dari raperda, yang nantinya akan diserahkan dan dibahas di
lembaga DPRD sampai ditetapkan menjadi perda.
“Setelah ditetapkan, ini akan menjadi salah satu landasan atau payung
hukum dalam pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan dan
nelayan di Gumas, untuk mewujudkan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Gumas
yakni smart agro,” demikian Letus. (ANT/MN-3)









