MASAPNEWS – Terdakwa
berinisial AM (46) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dijatuhi vonis
hukuman 20 tahun penjara dan hukuman tambahan berupa kebiri selama dua tahun
atas perkara pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak kandung.
“Hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang hukuman 20
tahun penjara dan kebiri selama dua tahun,” ucap Kepala Seksi Pidana Umum
Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono, di Banjarmasin, Senin.
Ia menyatakan, AM divonis hukuman maksimal berdasarkan pasal 81 ayat 3 UU Nomor
35/2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sedangkan hukuman kebiri yang dijatuhkan sesuai dengan pasal 5 PP Nomor 70/2020
tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia pemasanagan alat pendeteksi
elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual
terhadap anak.
“Karena sudah mendapatkan vonis hakim maka terdakwa nantinya akan
menjalani hukuman di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin,” ujar dia.
AM yang diduga memerkosa anak kandungnya itu melakukan aksi bejatnya sekitar
pukul 22.00 WITA Selasa (12/1).
Saat itu korban berinisial NLS (14) yang juga anak kandungnya sendiri tidur di
sebelah AM, yang kemudian mengancam dan memperkosa korban.
Sementara yang dimaksud kebiri kimia adalah prosedur medis untuk menekan
dorongan seksual dan menghentikan muncul kembali. Kebiri kimia dilakukan dengan
cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang agar produksi hormon
testosteron di tubuh mereka berkurang. (ANT/MN-3)









