MASAPNEWS – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lamandau, Muriadi mengingatkan pemerintahan desa yang ada di kabupaten setempat agar tepat waktu dalam mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa (DD).
“Pemanfaatan DD harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam pertanggungjawabannya dari program yang sudah disusun dalam Perencanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes),” tegas Muriadi, Senin (27/9/2021).
Dia mengingatkan, program yang disusun harus layak dan sesuai kebutuhan masyarakat dan menaati aturan-aturan yang mengatur cara pemanfaatan DD, sehingga tidak ada kepala desa (kades) yang berhadapan dengan masalah hukum.
Penggunaan DD juga harus lebih optimal, karena DD sifatnya swakelola dan tidak boleh ditenderkan. Itu sebabnya kades tidak lagi menjadi obyek, tetapi sebagai subyek, dengan pelaksanan rencana yang matang sampai mempertanggungjawabkan harus tepat.
Semangat pemerintah dengan diundangkannya UU Desa adalah pembangunan yang merata, pembangunan dari pinggiran sampai ke kota, sehingga masyarakat tidak berbondong-bondong ke kota.
Mulai sekarang seluruh kepala desa di Lamandau harus berhati-hati. Tujuan dari DD yang di salurkan pemerintah ini adalah agar tidak ada lagi masyarakat yang miskin atau menganggur, dan berbagai tujuan lainnya, ungkapnya.
“Seluruh kades di Bumi Bahaum Bakuba agar selalu berkoordinasi untuk menguatkan sinergitas dan mempererat jalinan komunikasi dengan pemerintah kabupaten. Setiap prestasi yang dicapai, tentu bermula dari koordinasi yang kuat,” tandas Muriadi. (HY/MN-2)









