MASAPNEWS-Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi siswa dengan syarat wajib membawa surat keterangan ijin dari orang tua.
“Syarat yang harus diperhatikan dan tidak boleh diabaikan adalah calon penerima vaksin Covid-19 harus mendapat ijin yang ditandatangani oleh orang tua siswa tersebut,” kata Kepala Disdikbud Lamandau H Abdul Kohar, Selasa (21/9/2021).
Kadisdikbud Lamandau yang akrap disapa Kohar menambahkan, vaksinasi massal para siswa di Lamandau telah dimulai sejak kemarin. Selain membawa surat ijin dari orang tua, para siswa juga wajib membawa kartu keluarga atau dokumen lain jika diperlukan.
Kohar menyatakan, surat penolakan medis khusus (Inform Concern) merupakan tindakan persetujuan, dimana ketika anak divaksin tidak ada komplain dari orang tua. Jadi jangan sampai petugas medis melakukan vaksinasi mendapat komplain.
Vaksinasi masal yang dilaksanakan di sekolah SMKN-Bulik ini sudah ke dua kalinya dalam tingkat pelajar dengan target sebanyak 400 siswa. Semoga akhir bulan ini dapat selesai dan terlaksana semua dengan baik, ujar dia.
Selain itu, tambah Kohar, Jenis vaksin yang diberikan, yakni vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari yang sebelumnya siswa tersebut harus mengikuti dan lolos skrining atau observasi kesehatan.
“Program vaksinasi bagi siswa ini sangat penting unruk menjamin kesehatan mereka saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan kedepan kita terus menyasar kepada seluruh siswa di Bumi Bahaum Bakuba,” harap Abdul Kohar.(HY/MN-2)









