MASAPNEWS – Tim dari Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat berkunjung ke Kabupaten Gunung Mas (Gumas) untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi terkait masyarakat adat, 31 Agustus sampai 14 September 2021.
“Kawan-kawan ini datang ke sini untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi, betul tidak di sini ada masyarakat adatnya? Atau cikal bakal kelembagaanya seperti apa?” ucap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gumas, Ferdinan Adinoto di ruang kerjanya, Selasa (14/09/2021).
Dia menjelaskan, identifikasi dan inventarisasi tersebut merupakan tindaklanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan beberapa universitas, salah satunya Universitas Andalas.
MoU tersebut terkait Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, di peraturan pelaksanaanya (PP), di PP Nomor 18 Tahun 2021 mengenai hak pengelolaan, di mana subjek hak pengelolaan nanti bisa masyarakat adat. Jadi masyarakat bisa memegang atau bisa menjadi subjek hak pengelolaan.
Jika dari hasil identifikasi dan inventarisasi bisa dilembagakan dan ternyata ada hokum adatnya, artinya PP Nomor 18 Tahun 2021 tadi bisa diimplementasikan dan dijalankan.
Menurut dia, ada beberapa desa yang bisa menjadi fokus identifikasi dan inventarisasi dari tim Universitas Andalas, yakni di Desa Tumbang Oroi, Desa Luwuk Tukau, serta Desa Tumbang Samui, di Kecamatan Manuhing Raya.
Sementara itu, Supervisor Tim C Fakultas Hukum Universitas Andalas, Rezki Kurniawan mengatakan bahwa penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemetaan tanah ulayat.
Untuk diketahui tanah ulayat adalah tanah persekutuan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada.
Dalam penelitian tersebut pihaknya berkoordinasi dengan Damang Kepala Adat se-Kabupaten Gumas, baik secara tatap muka maupun melalui sambungan telepon seluler.
“Selain di Kabupaten Gumas, penelitian juga dilakukan di kabupaten/kota lain di Provinsi Kalimantan Tengah. Penelitian hampir selesai, yang belum selesai di Kecamatan Rakumpit, Palangka Raya,” jelas Rezki. (GCM/MN-2)









