MASAPNEWS-Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) meminta para Kades dari delapan Kecamatan untuk mempercepat pencairan Dana Desa (DD) tahap ketiga agar pertanggungjawaban pengelolaannya dilakukan tepat waktu.
“Kami sudah menyurati camat untuk mendesak para kepala desa dalam mempercepat proses pencairan DD tahap ketiga agar segera dilakukan, mengingat tahun anggaran 2021 segera berakhir,” kata Kepala Dinas PMD Lamandau Drs Muriadi, MSi saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Kamis (14/10/2021).
Muriadi menambahkan, surat pemberitahuannya sudah disampaikan kepada pemerintah Kecamatan. Dalam hal ini Camat agar mengarahkan kepada masing-masing Kades untuk mengusulkan pencairan pada tahap ketiga ini. Dan syarat pengajuan tersebut harus melengkapi sejumlah dokumen sesuai peraturan Bupati.
Apabila tidak segera mengajukan pencairan DD tahap ketiga bisa berakibat kurang baik, sehingga penggunaan anggaran tersebut tidak terserap, dan dianggap hangus oleh pemerintah. Terkait dengan upaya percepatan ini, tentunya camat dan kepala desa agar dapat saling berkoordinasi, ungkap dia.
Sedangkan menurut mantan kepala Bappeda Lamandau ini, pagu yang diterima setiap desa nantinya tidak sama dan bervariasi, dihitung berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, dan jumlah penduduk miskin hingga kesulitan geografi. Dalam pencairan tersebut ada desa yang menerima paling besar hingga kecil.
Pencairan tersebut baru bisa dilakukan jika desa sudah bisa menyelesaikan laporan pertanggungjawaban keuangan pada tahap sebelumnya. Karena itu sebagai syarat pencairan DD sesuai aturan yang mengacu perbup berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalteng, ujar Muriadi.
Dia berharap, geliat pembangunan dapat diwujudkan oleh pemerintah desa bersama dengan masyarakat setempat. Termasuk mengelola administrasi serta keuangan pelaksanaan kegiatan pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan mekanisme Swakelola yang melibatkan masyarakat.(HY/MN-2)









