MASAPNEWS – Legislator Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Dadang Siswanto menilai perusahaan pengembang perumahan menyiapkan lokasi tempat pembuangan sampah (TPS), di setiap perumahan yang mereka bangun.
“Perlu penekanan dari pemerintah daerah agar perusahaan pengembang perumahan menyiapkan lokasi tempat pembuangan sampah di setiap perumahan yang mereka bangun,” ucapnya saat dihubungi melalui telepon seluler, baru-baru ini.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotim ini merasa hal tersebut perlu menjadi bagian syarat dalam pengusulan perizinan perumahan tersebut.
Dadang Siswanto yang merupakan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotim menuturkan, kebijakan-kebijakan seperti itu juga perlu dituangkan dalam peraturan daerah (perda).
Dengan adanya lokasi TPS di setiap perumahan, sambung dia, maka akan memudahkan masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya. (ANT/MN-2)









