MASAPNEWS – Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bagi personel dan masyarakat yang datang untuk mengurus berbagai macam keperluan di Mapolres setempat.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Ps. Kasubsi PIDM Sihumas Bripka Mikhael Gorbachov di Kuala Kurun, Jumat, mengatakan bahwa hal tersebut sebagai langkah mendukung upaya pemerintah dalam penangan dan penanggulangan COVID-19.
“Jadi masyarakat yang akan mengurus berbagai macam keperluan di Polres Gumas wajib melakukan scan barcode di Penjagaan SPKT Polres Gumas,” ucap Gorbachov saat dibincangi awak media.
Dengan penerapan scan barcode menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, tutur dia, maka akan diketahui kondisi masyarakat maupun personel terkait vaksinasi COVID-19 maupun riwayat perjalanan dari yang bersangkutan.
Menurut dia, penggunaan scan barcode pada aplikasi Peduli Lindungi terbilang cukup mudah. Bagi masyarakat yang memiliki smartphone android dapat menginstal aplikasi Peduli Lindungi di Google Play Store.
Setelah itu, tutur dia, masyarakat cukup mengikuti petunjuk yang tersedia dengan mendaftarkan nomor telepon, alamat surat elektronik, serta memasukkan Nomor Induk Kependudukan, serta beberapa langkah lainnya.
“Bagi masyarakat yang belum menginstal aplikasi Peduli Lindungi akan kami pandu untuk menginstal. Sedangkan bagi masyarakat yang ternyata belum mengikuti vaksinasi maka akan kita data,” paparnya.
Data masyarakat yang belum mengikuti vaksinasi, sambung dia, akan dikirim ke pusat kesehatan masyarakat, agar yang bersangkutan mendapatkan nomor antrean pelaksanaan vaksinasi, sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Penerapan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bagi masyarakat yang datang ke Polres Gumas cukup mengejutkan beberapa warga. Pampam (28), warga Kelurahan Kuala Kurun, mengaku belum menginstal aplikasi Peduli Lindungi.
“Saya belum instal aplikasi Peduli Lindungi, tapi tadi sudah dibantu Pak Kasatresnarkoba. Ternyata caranya cukup mudah, namun memang harus berhati-hati dan jangan sampai keliru saat memasukkan NIK,” jelas Pampam. (GCM/MN-2)









