Selamat Pagi | Minggu, Juli 5, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Berita Daerah

Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Kotim payung hukum menjamin ketahanan pangan

adminmasap by adminmasap
Oktober 11, 2021
in Berita Daerah, DPRD Kotawaringin Timur, Kotawaringin Timur
0
Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie bersama Wakil Ketua DPRD Rudianur dan Wakil Bupati Irawati bergantian menandatangani berita acara persetujuan Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Senin (11/10/2021). ANT/IST

Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie bersama Wakil Ketua DPRD Rudianur dan Wakil Bupati Irawati bergantian menandatangani berita acara persetujuan Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Senin (11/10/2021). ANT/IST

27
SHARES
208
VIEWS






MASAPNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah untuk menjamin ketahanan pangan daerah.

“Kami berharap raperda ini segera dilanjutkan prosesnya sehingga peraturan daerah bisa diterapkan,” kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie, Senin.

Persetujuan Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Irawati. Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dengan eksekutif.

Sebelumnya, sudah digelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah, kemudian dilanjutkan tanggapan dari fraksi-fraksi DPRD setempat. 

Wakil Bupati Irawati menyampaikan terima kasih kepada anggota dan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur atas penyampaian pendapat akhir terhadap pengajuan rancangan peraturan daerah tersebut.

Peraturan daerah ini merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam pasal 20 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi. 

Menurutnya, untuk mewujudkan ketahanan pangan yang kuat, perlu adanya penyediaan cadangan pangan di kabupaten yang merupakan bagian dari subsistem cadangan pangan nasional, untuk memenuhi standar pelayanan minimal bidang ketahanan pangan, yakni setiap kabupaten harus memiliki cadangan pangan sebanyak minimal 100 ton setara beras.

Peraturan mengenai cadangan pangan ini sangat penting untuk mengantisipasi kurangnya ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan pangan, gejolak harga pangan atau keadaan darurat. 

Pengelolaan cadangan pangan kabupaten perlu sinergi, satu pemahaman dan komitmen bersama, khususnya cadangan beras sebagai komoditi utama yang dikelola dengan sistem pengelolaan yang diatur dalam peraturan daerah agar jumlah stok cadangan beras pemerintah nantinya akan berada dalam kisaran aman.

Hal ini dipertegas dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian nomor 11 tahun 2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah.

“Peraturan daerah ini akan memberikan payung hukum di Kabupaten Kotawaringin Timur guna mewujudkan penyelenggaraan cadangan pangan yang sistematis dan terpadu dalam penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat Kotawaringin Timur di saat terjadi kerawanan pangan, keadaan darurat, bencana alam dan lain-lain,” jelas Irawati.

Terkait rancangan peraturan daerah ini, selanjutnya dilakukan tahapan proses administrasi sesuai dengan prosedur ke tahap berikutnya yaitu akan dilakukan permohonan pemberian nomor register ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Selanjutnya pihak eksekutif dapat menetapkan dan mengundangkan peraturan daerah tersebut ke dalam lembaran daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Ini menandai bahwa peraturan daerah tersebut telah sah untuk diberlakukan dan dilaksanakan di Kabupaten Kotawaringin Timur. (ANT/MN-3)

Previous Post

Warga Harus Jaga Diri Ditengah Pandemi Covid-19, Ini Kata Wabup

Next Post

Seorang pria ngamuk bacok keluarga dan tetangga, satu orang tewas

Related Posts

Cegah Gangguan Keamanan, Piket Pamapta Sisir Titik Keramaian Kuala Kurun
Gunung Mas

Cegah Gangguan Keamanan, Piket Pamapta Sisir Titik Keramaian Kuala Kurun

Juli 4, 2026
38 Personel Polres Gumas Resmi Sandang Pangkat Baru
Gunung Mas

38 Personel Polres Gumas Resmi Sandang Pangkat Baru

Juli 1, 2026
Potong Tumpeng Warnai Syukuran Bhayangkara ke-80 di Polres Gumas
Gunung Mas

Potong Tumpeng Warnai Syukuran Bhayangkara ke-80 di Polres Gumas

Juli 1, 2026
Peringati Bhayangkara ke-80, Polres Gumas Tegaskan Komitmen di Sektor Pangan dan Gizi
Gunung Mas

Peringati Bhayangkara ke-80, Polres Gumas Tegaskan Komitmen di Sektor Pangan dan Gizi

Juli 1, 2026
Hasil Panen Petani Binaan Polsek Sepang Sukses Masuk Gudang Bulog
Gunung Mas

Hasil Panen Petani Binaan Polsek Sepang Sukses Masuk Gudang Bulog

Juni 30, 2026
Polres Gumas Beberkan Capaian Semester I 2026, Gulung Pencuri Sawit dan Basmi Narkoba
Gunung Mas

Polres Gumas Beberkan Capaian Semester I 2026, Gulung Pencuri Sawit dan Basmi Narkoba

Juni 29, 2026
Next Post
Polisi melakukan olah TKP terhadap kasus penganiayaan hingga membuat satu orang meninggal dunia serta pembakaran rumah di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Senin (11/10/2021). Foto : Polres Gumas

Seorang pria ngamuk bacok keluarga dan tetangga, satu orang tewas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    495 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    453 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    391 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    291 shares
    Share 116 Tweet 73
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.