Selamat Pagi | Sabtu, Juni 27, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Berita Daerah

DPRD Kotim dukung Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

adminmasap by adminmasap
November 15, 2021
in Berita Daerah, DPRD Kotawaringin Timur, Kotawaringin Timur
0
Wakil Bupati Irawati menyerahkan draf Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung kepada Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rudianur dalam rapat paripurna, Senin (15/11/2021). ANT/IST

Wakil Bupati Irawati menyerahkan draf Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung kepada Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rudianur dalam rapat paripurna, Senin (15/11/2021). ANT/IST

27
SHARES
209
VIEWS






MASAPNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah siap membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung karena dinilai penting untuk daerah.

“Hari ini rancangan peraturan daerah tersebut telah diserahkan ke DPRD. Tentunya ini segera dibahas dan diharapkan pembahasannya berjalan lancar,” kata Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rudianur di Sampit, Senin.

Tahapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dimulai dengan dilaksanakan rapat paripurna penyampaian pidato pengantar bupati terkait raperda tersebut yang dibacakan Wakil Bupati Irawati.

Dijelaskan, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama berkenaan dengan pembangunan gedung.

Hal itu juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2001 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Ketentuan mengenai Izin Mendirikan Bangunan sebagai syarat sebelum masyarakat membangun atau mendirikan suatu bangunan diubah menjadi persetujuan bangunan gedung.

Selain itu ada perubahan dalam nomenklatur retribusi perizinan tertentu pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diubah menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung.

“Sehingga pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku saat ini di Kabupaten Kotim sebagai dasar pelayanan kepada masyarakat dalam perizinan bangunan gedung,” kata Irawati.

Menurutnya, pengaturan persetujuan bangunan gedung juga dapat membantu dalam penataan ruang di Kabupaten Kotawaringin Timur dengan pengendalian terhadap penyelenggaraan bangunan dalam konteks perwilayahan yang diharapkan dapat berimplikasi pada kemajuan perekonomian yang pada akhirnya juga akan berdampak pada perkembangan ekonomi masyarakat. 

Peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung nantinya akan berperan sebagai instrumen rekayasa sosial, yang mana masyarakat akan diarahkan lewat peraturan perundang-undangan untuk tertib dalam penyelenggaraan bangunan dan menjamin keandalan teknis dari bangunan yang didirikan.

Oleh karena itu secara umum raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung nantinya akan memiliki implikasi positif bagi masyarakat.

Laju pertumbuhan penduduk dan perkembangan investasi yang terjadi di Kotawaringin Timur dari tahun ke tahun yang terus mengalami kenaikan dan peningkatan, maka akan mempengaruhi kebutuhan terhadap tempat tinggal perkantoran dan sarana umum lainnya.

Hal tersebut menjadikan pemerintah daerah mempunyai tugas dalam menyediakan kawasan permukiman, perkantoran, industri dan sarana umum lainnya untuk masyarakat Kabupaten Kotim ini.

“Untuk mengantisipasi hal tersebut maka regulasi terkait bangunan gunung menjadi sangat penting agar pembangunan dapat berlangsung secara tertib serta terwujud bangunan gedung yang andal, serasi dan selaras dengan peruntukannya,” kata Irawati.

Ditambahkannya, sesuai prinsip retribusi daerah, maka dalam pelayanan yang telah diberikan oleh pemerintah daerah dapat dikenakan biaya bagi penggunaan layanan tersebut. Dalam hal ini pemerintah daerah berwenang menetapkan tarif dan retribusi persetujuan bangunan gedung.

Oleh karena itu persetujuan bangunan gedung tidak secara signifikan menambah beban keuangan daerah, tetapi secara tidak langsung persetujuan bangunan gedung justru akan menambah pendapatan asli daerah. (ANT/MN-3)

Previous Post

Bupati lepas pendistribusian logistik ke desa penyelenggara Pilkades Serentak di Gumas

Next Post

Kemendagri apresiasi Lomba Karya Tulis Inovatif Nasional 2021

Related Posts

Silaturahmi Hangat Polres Gunung Mas dan Insan Pers, Satukan Langkah Jaga Daerah
Gunung Mas

Silaturahmi Hangat Polres Gunung Mas dan Insan Pers, Satukan Langkah Jaga Daerah

Juni 26, 2026
Polisi Bubarkan Balap Liar yang Resahkan Warga Kurun
Gunung Mas

Polisi Bubarkan Balap Liar yang Resahkan Warga Kurun

Juni 25, 2026
DPRD Gumas Titip Misi Khusus kepada Putra Putri Pariwisata
DPRD Kabupaten Gunung Mas

DPRD Gumas Titip Misi Khusus kepada Putra Putri Pariwisata

Juni 25, 2026
Bahu-membahu, Polisi dan Petani Wujudkan Hanpang dari Gumas
Gunung Mas

Polisi dan Petani Wujudkan Ketahanan Pangan dari Gumas

Juni 25, 2026
Warga Prasejahtera dan Warakawuri di Tewah Rasakan Hangatnya Bhayangkara ke-80
Gunung Mas

Warga Prasejahtera dan Warakawuri di Tewah Rasakan Hangatnya Bhayangkara ke-80

Juni 25, 2026
Senyum Anak-anak dan Warga Jadi Kado Terindah Hari Bhayangkara ke-80 di Gumas
Gunung Mas

Senyum Anak-anak dan Warga Jadi Kado Terindah Hari Bhayangkara ke-80 di Gumas

Juni 25, 2026
Next Post
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni (dua kiri) di Lomba Karya Tulis Inovatif (LKTI) tingkat nasional yang diselenggarakan Pemerintah Kota Tangerang, Senin (15/11/2021). (MASAPNEWS/ANT/HO-Puspen Kemendagri)

Kemendagri apresiasi Lomba Karya Tulis Inovatif Nasional 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    494 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    452 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    391 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    291 shares
    Share 116 Tweet 73
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.