MASAPNEWS-Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu asal Pontianak Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) ke wilayah Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil digagalkan Satresnarkoba Polisi Resort (Polres) Lamandau dengan jumlah lumayan besar.
Dalam pengungkapan kasus yang cukup mengagetkan khalayak ini Polisi mengamankan sabu 1,3 kilogram beserta pelaku berinisial RA, TR, IM dan RS yang sekarang sudah sebagai tersangka. Barang haram yang rencananya akan diedarkan di Kota Sampit (Kotim) dan Palangka Raya, kini sudah diamankan Satresnarkoba Lamandau.
Atas kasus tersebut Polres Lamandau langsung melakukan Konferensi Pers yang di pimpin oleh Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, bersama Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo didampingi Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, Kasatresnarkoba Polres Lamandau AKP I Made Rudia di Aula Joglo Polres setempat, Senin (1/11/2021).
Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro mengungkapkan, kasus tersebut berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, perihal adanya penyelundupan narkotika golongan
I bukan tanaman jenis sabu
melalui transportasi darat dari Pontianak Kalbar.
Lantas merespon laporan masyarakat, ada seseorang yang membawa
narkotika dari Pontianak yang akan
melintas di jalan Trans Kalimantan Kabupaten Lamandau menggunakan kendaraan roda empat. Lalu personel Satresnarkoba Polres Lamandau yang
dipimpin AKP I Made Rudia, S.H. langsung melakukan penyelidikan dan penghadangan, ujar Kismanto.
Kabid Humas Polda Kalteng mengimbau, dengan adanya kejadian ini, agar seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menghindari narkoba yang pengaruhnya dapat merusak generasi bangsa. Aparat akan melakukan tindakan tegas, tanpa kompromi, untuk menciptakan generasi emas Indonesia, dan generasi tanpa narkoba.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo menambahkan, dari informasi yang di dapat oleh jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan keempat pelaku yakni RA, TR, IM dan RS yang di bekuk saat membawa narkotika jenis sabu di jalan Trans Kalimantan km 18 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau Provinsi Kalteng pada Rabu (27/10/2021) kemarin.
Ke empat tersangka sudah diamankan di Polres Lamandau dengan barang bukti 5 bungkus paket sabu plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu berat brutto 132,45 gram dan 3 butir ekstasi dari tangan tersangka RA, IM, dan TR. Selanjutnya Satresnarkoba juga berhasil mengamankan dari tangan tersangka RS sebanyak 12 paket sabu dengan total berat brutto 1198,03 gram, ujar Nono.
Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo menegaskan, Pasal yang disangkakan kepada 4 palaku yakni Pasal 114 ayat 1 dan 2 jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar.(HY/MN-2)









