Selamat Siang | Jumat, April 24, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Politik

Anggota DPD: Tak ada tempat bagi Herry Wirawan kembali ke masyarakat

adminmasap by adminmasap
Februari 16, 2022
in Politik
0
Anggota DPD RI Fahira Idris (MASAPNEWS/ANT/HO-DPD RI)

Anggota DPD RI Fahira Idris (MASAPNEWS/ANT/HO-DPD RI)

31
SHARES
237
VIEWS






MASAPNEWS – Anggota DPD RI Fahira Idris menghormati vonis atau hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati.

Menurut Fahira, berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, hukuman tersebut memastikan tidak ada tempat bagi Herry Wirawan ataupun predator anak lainnya yang hendak kembali ke komunitas masyarakat.

“Memang predator anak tidak boleh lagi dikembalikan ke dalam komunitas masyarakat karena akan sangat berbahaya dan menimbulkan trauma besar, terutama bagi korban. Setidaknya, hukuman seumur hidup ini memastikan terdakwa tidak akan kembali lagi ke dalam komunitas masyarakat,” ujarnya.

Meskipun begitu, Fahira Idris memandang tuntutan berupa hukuman mati terhadap Herry Wirawan yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum (JPU) sejatinya adalah tuntutan yang lebih tepat.

Ia mengatakan tuntutan hukuman mati telah sesuai dengan dijadikannya kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa karena berdampak luas, baik bagi korban, keluarga korban, maupun masyarakat.

Tuntutan itu, lanjut Fahira, sesuai dengan amanat Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Walaupun idealnya kejahatan seperti ini dihukum mati, seperti tuntutan JPU, tetapi saya tetap menghormati putusan hakim yang menghukum terdakwa seumur hidup. Namun, saya mendukung jika JPU ingin mengajukan banding,” kata Fahira.

Selain itu, menurutnya, kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan adalah kejahatan berlapis, mulai dari memperdaya, mengancam anak-anak, dan mengganggu kesehatan anak, baik fisik maupun psikis karena harus melahirkan di usia yang sangat muda.

Bahkan, lanjut dia, Herry telah melakukan kejahatan paling keji karena tindakan kekerasan seksual itu dilakukannya secara terus menerus dan sistematik. Perbuatan keji itu menyebabkan keresahan publik yang luas.

“Kejahatan yang berlapis-lapis seperti ini memang layaknya dihukum mati, tetapi sekali lagi kita hormati keputusan hakim,” tegas Fahira.

Ia berharap kasus tersebut dapat menjadi kasus yang senantiasa diingat dan menjadi pertimbangan bagi penegakan hukum bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa sehingga hukumannya harus seberat mungkin. (ANT/MN-2)

Previous Post

PUPR akan masukkan Rusun IKN sebagai Proyek KPBU dalam tahap penyiapan

Next Post

Nopitrio Eka Terpilih Nahkodai PERBAKIN Gumas Periode 2022-2026

Related Posts

Ketua DPR RI Puan Maharani di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (24/1/2025). (MASAPNEWS/ANT)
Politik

Ketua DPR minta usut tuntas kasus pagar laut hingga ungkap pemiliknya

Januari 24, 2025
Anggota Komisi VII DPR Novita Hardini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Perindustriam di Jakarta, Kamis (23/1/2025). (MASAPNEWS/ANT/HO-DPR RI)
Politik

Anggota DPR dorong pembangunan infrastruktur serap kelebihan semen

Januari 24, 2025
Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat ditemui awak media di Gedung Pusat KPK di Jakarta, Kamis (23/1/2025). (MASAPNEWS/ANT/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)
Politik

Wamendagri pastikan KPK jadi pemateri di retret kepala daerah

Januari 24, 2025
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono (tengah) dalam pertemuan diplomasi terkait Myanmar pada Forum Ekonomi Dunia (WEF) di Davos-Klosters, Swiss, Rabu (22/1/2025) waktu setempat. (MASAPNEWS/ANT/HO-Kemlu RI)
Politik

RI terus dorong dialog inklusif demi akhiri krisis politik Myanmar

Januari 23, 2025
Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno saat menyambangi Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta. (MASAPNEWS/ANT/HO-BKD Kaltim)
Politik

BKN: Pelamar CASN 2024 yang mundur kena sanksi tak bisa daftar 2 tahun

Januari 21, 2025
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kiri) memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1/2025). (MASAPNEWS/ANT)
Politik

Menteri KKP sebut pagar laut dibuat terstruktur untuk jadi daratan

Januari 20, 2025
Next Post
Nopitrio Eka (tengah)

Nopitrio Eka Terpilih Nahkodai PERBAKIN Gumas Periode 2022-2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    451 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    390 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    287 shares
    Share 115 Tweet 72
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.