Selamat Pagi | Minggu, Juli 5, 2026
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
Masap News Portal Berita Online Terpercaya
Home Berita Daerah Gunung Mas

Setubuhi anak di bawah umur, pria di Gumas ditangkap polisi

adminmasap by adminmasap
April 27, 2022
in Gunung Mas, Kriminal
0
AR (28), pria asal Kecamatan Rungan yang diduga menyetubuhi anak di bawah umur diamankan polisi. (Foto : Polres Gumas)

AR (28), pria asal Kecamatan Rungan yang diduga menyetubuhi anak di bawah umur diamankan polisi. (Foto : Polres Gumas)

161
SHARES
1.2k
VIEWS






MASAPNEWS – Seorang pria berinisial AR (28), warga Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), harus berurusan dengan polisi. Sebab, dia diduga telah menyetubuhi seorang anak perempuan yang masih berusia 11 tahun.

“Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada kami pada Selasa (26/4) lalu,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kapolsek Rungan Iptu Fedrik Liano saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu (27/4/2022).

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rungan segera melakukan pencarian terhadap AR. Setelah dicari dan ditemukan, AR dibawa ke kantor Polsek Rungan sekitar pukul 21.00 WIB.

Perbuatan terduga berawal saat dia sedang berburu di areal perkebunan kelapa sawit salah satu perusahaan besar swasta (PBS) di wilayah setempat pada Minggu (20/2/2022). Saat itu terduga melihat korban berjalan sendiri.

Seketika nafsu bejat terduga muncul dan langsung mendatangi korban. Dia kemudian menyeret korban ke semak-semak, serta mengalungkan parang ke leher korban supaya korban tidak berontak dan menuruti keinginan pelaku.

Dari keterangan terduga, perbuatannya dilakukan sebanyak lima kali di tempat yang berbeda di areal perkebun kelapa sawit. Karena perbuatannya tersebut, diduga korban sampai berbadan dua.

AR akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancamannya yakni kurungan maksimal 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dengan denda paling banyak Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

“Sampai saat ini AR masih dimintai keterangan oleh Unit Reskrim Polsek Rungan, guna mengungkap motif lain dari kejadian tersebut,” tandasnya. (GCM/MN-2)

Previous Post

Menteri BUMN perkirakan penerbangan kembali normal 6 bulan ke depan

Next Post

Jelang Pilkades, Anggota DPRD Gumas Ingatkan Panitia Agar Netral

Related Posts

Cegah Gangguan Keamanan, Piket Pamapta Sisir Titik Keramaian Kuala Kurun
Gunung Mas

Cegah Gangguan Keamanan, Piket Pamapta Sisir Titik Keramaian Kuala Kurun

Juli 4, 2026
38 Personel Polres Gumas Resmi Sandang Pangkat Baru
Gunung Mas

38 Personel Polres Gumas Resmi Sandang Pangkat Baru

Juli 1, 2026
Potong Tumpeng Warnai Syukuran Bhayangkara ke-80 di Polres Gumas
Gunung Mas

Potong Tumpeng Warnai Syukuran Bhayangkara ke-80 di Polres Gumas

Juli 1, 2026
Peringati Bhayangkara ke-80, Polres Gumas Tegaskan Komitmen di Sektor Pangan dan Gizi
Gunung Mas

Peringati Bhayangkara ke-80, Polres Gumas Tegaskan Komitmen di Sektor Pangan dan Gizi

Juli 1, 2026
Hasil Panen Petani Binaan Polsek Sepang Sukses Masuk Gudang Bulog
Gunung Mas

Hasil Panen Petani Binaan Polsek Sepang Sukses Masuk Gudang Bulog

Juni 30, 2026
Polres Gumas Beberkan Capaian Semester I 2026, Gulung Pencuri Sawit dan Basmi Narkoba
Gunung Mas

Polres Gumas Beberkan Capaian Semester I 2026, Gulung Pencuri Sawit dan Basmi Narkoba

Juni 29, 2026
Next Post
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gumas, H Gumer. (MASAPNEWS/HY)

Jelang Pilkades, Anggota DPRD Gumas Ingatkan Panitia Agar Netral

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Tim Skyger Vertical Voyage Indonesia yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan ekspedisi ditemukan selamat di wilayah Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (27/8/2021). (Foto : Dokumentasi pribadi)

    Sempat dikabar hilang, Tim Ekspedisi Panjat Tebing Puruk Sandukui ditemukan selamat

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Polres Gumas Amankan Tiga Tersangka Illegal Mining

    495 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Berikut asal nama Tahura Lapak Jaru, satu-satunya tahura di Kalteng

    453 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Sejumlah warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih

    391 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Berbalas Pantun Warnai Pembukaan Musda IV MD-AHK Kabupaten Gumas

    291 shares
    Share 116 Tweet 73
Masap News Portal Berita Online Terpercaya

Follow us on social media:

Informasi

Tentang Kami
Pedoman Media Siber
Redaksi
Info Pemasangan Iklan

Kategori

  • Barito Selatan
  • Barito Timur
  • Barito Utara
  • Berita Daerah
  • DPRD Kabupaten Gunung Mas
  • DPRD Kotawaringin Timur
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Gunung Mas
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kapuas
  • Katingan
  • Kotawaringin Barat
  • Kotawaringin Timur
  • Kriminal
  • Lamandau
  • Murung Raya
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Palangka Raya
  • Pariwisata
  • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  • Politik
  • Pulang Pisau
  • Seruyan
  • Sukamara
  • Uncategorized
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Berita Daerah
    • Palangka Raya
    • Katingan
    • Gunung Mas
      • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
      • DPRD Kabupaten Gunung Mas
    • Kotawaringin Timur
      • DPRD Kotawaringin Timur
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Kapuas
    • Kotawaringin Barat
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.