MASAPNEWS – Seorang pria berinisial AR (28), warga Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), harus berurusan dengan polisi. Sebab, dia diduga telah menyetubuhi seorang anak perempuan yang masih berusia 11 tahun.
“Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada kami pada Selasa (26/4) lalu,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kapolsek Rungan Iptu Fedrik Liano saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu (27/4/2022).
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rungan segera melakukan pencarian terhadap AR. Setelah dicari dan ditemukan, AR dibawa ke kantor Polsek Rungan sekitar pukul 21.00 WIB.
Perbuatan terduga berawal saat dia sedang berburu di areal perkebunan kelapa sawit salah satu perusahaan besar swasta (PBS) di wilayah setempat pada Minggu (20/2/2022). Saat itu terduga melihat korban berjalan sendiri.
Seketika nafsu bejat terduga muncul dan langsung mendatangi korban. Dia kemudian menyeret korban ke semak-semak, serta mengalungkan parang ke leher korban supaya korban tidak berontak dan menuruti keinginan pelaku.
Dari keterangan terduga, perbuatannya dilakukan sebanyak lima kali di tempat yang berbeda di areal perkebun kelapa sawit. Karena perbuatannya tersebut, diduga korban sampai berbadan dua.
AR akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancamannya yakni kurungan maksimal 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dengan denda paling banyak Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
“Sampai saat ini AR masih dimintai keterangan oleh Unit Reskrim Polsek Rungan, guna mengungkap motif lain dari kejadian tersebut,” tandasnya. (GCM/MN-2)









