MASAPNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) mengamankan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SR (29) asal warga Lelurahan Kampuri Kecamatan Mihing Raya karena diduga memiliki 14 gram sabu.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budi Utomo, Rabu (27/7/2022) mengatakan, pada Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 11.30 WIB, pihaknya mendapat informasi bahwa di Kelurahan Kampuri di kios saudari SR sering terjadi transaksi pembelian narkotika jenis sabu.
“Menanggapi informasi dan laporan dari warga tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan pengintaian dan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan Warga setempat terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi pembelian narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Kemudian pada saat itu juga, anggota melakukan penangkapan terhadap SR sebagai IRT yang diduga memiliki barang narkotika jenis sabu. Selanjutnya SR digiring ke Mapolres Gumas untuk dilakukan pengembangan kembali terhadap tersangka.
Diakui mantan Kapolsek Hanau ini, dari tangan tersangka, petugas telah berhasil mengamankan 4 paket plastik klip diduga Narkotika golongan I (satu) jenis sabu, berat kotor 14,44 gram dan berat bersih 13,31 gram.
Atas perbuatannya, pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan. (HY/MN-2)









